Dana Hibah 11 Parpol di PPU Sudah Cair, Segini Besarannya
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten PPU, Agus Dahlan.-(Disway Kaltim/ Awal)-
Penggunaan dana hibah Parpol sesuai Permendagri Nomor 36 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 tahun 2020.
Yakni diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat, selanjutnya dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai.
BACA JUGA: Tito Masih Enggan Bocorkan Sikap Pemerintah soal Pemisahan Pemilu: Nanti Ditulis Lain
Pendidikan politik mencakup seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop.
Selain itu, kegiatan pertemuan antarpartai juga bisa dicover menggunakan dana hibah parpol.
Kemudian operasional sekretariat meliputi administrasi umum, berlangganan daya jasa, pemeliharaan data arsip, serta pemeliharaan alat kantor.
"Dimana pendidikan politik 50+1 persen dan 49 persen untuk administrasi sekretariat partai," jelas Agus.
BACA JUGA: Hamas Sambut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Ingatkan Potensi Ketimpangan Politik
BACA JUGA: Tok! MK Resmi Pisahkan Pileg dan Pilpres dengan Pileg Daerah dan Pilkada, Ini Alasannya
Bantuan dana hibah Parpol Kabupaten PPU 2025
1. Partai Gerindra Rp177 juta lebih dengan perolehan suara sah 19.724
2. Partai Golkar Rp 137 juta lebih dengan perolehan suara sah 15.278
3. Partai Demokrat Rp 135 juta lebih dengan perolehan suara sah 15.021
4. PKB Rp100 juta lebih dengan perolehan suara sah 11.213
5. PDI Perjuangan Rp100 juta lebih dengan perolehan suara sah 11.180
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
