Dana Hibah 11 Parpol di PPU Sudah Cair, Segini Besarannya
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten PPU, Agus Dahlan.-(Disway Kaltim/ Awal)-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Secara keseluruhan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah menyalurkan dana hibah kepada 11 partai politik (Parpol) yang memperoleh kursi di DPRD berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Nominal dana hibah atau bantuan keuangan untuk 11 parpol di PPU ini mencapai Rp945 juta (Rp945.173.992) dengan nilai Rp9.002 per suara sah.
Partai Gerindra tercatat sebagai penerima hibah terbesar yakni Rp177 juta (Rp177.555.448).
Dimana hasil Pemilu 2024, Gerindra meraup 19.724 suara sah.
BACA JUGA: Bantuan Keuangan Parpol di Paser akan Dicairkan Pekan Depan, Nilainya Naik 3 Kali Lipat
Kemudian Partai Golkar menerima Rp137 juta. Disusul Partai Demokrat Rp135 juta.
Sementara bantuan dana hibah terkecil diterima PAN dengan nominal Rp23 juta. Selengkapnya dapat dilihat dalam daftar bagian bawah.
"Sudah dicairkan dengan nominalnya secara keseluruhan Rp945 juta lebih," kata Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten PPU, Agus Dahlan, Senin 7 Juli 2025.
Untuk diketahui, dana hibah ini bersumber dari APBD Kabupaten PPU dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Pemprov Setuju, Bantuan Keuangan Parpol di Paser Tahun Ini Naik 3 Kali Lipat
BACA JUGA: Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Kristianto Teriak-teriak
Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Dana hibah diperuntukkan untuk pendidikan politik dan sekretariat partai," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
