Bankaltimtara

Polda Kaltim Bongkar Penggelapan 450 Ribu Liter Solar di Loa Janan, Kerugian Capai Rp 7,6 Miliar

Polda Kaltim Bongkar Penggelapan 450 Ribu Liter Solar di Loa Janan, Kerugian Capai Rp 7,6 Miliar

Sejumah barang bukti penggelapan solar yang diamankan Polda Kaltim-Polda Kaltim-

“Kami tidak akan berhenti sampai semua aktor yang bermain di balik kasus ini terungkap. Distribusi energi adalah hal vital, dan siapa pun yang mencoba merusaknya akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan peran dari para pelaku. 

Tersangka DM yang memiliki ide untuk menjual minyak tersebut, sedangkan tersangka WA bertugas mencari pembeli.

“Lebih lanjut tersangka JN, JW, dan RP membantu kegiatan di atas tongkang,” kata Kombes Pol Yuliyanto saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Rabu (24/9/2025).

Disamping itu untuk pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP junto pasal 55 KUHP.

Adapun kerugian yang dialami perusahaan tersebut, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan sebesar Rp 7,6 miliar.

“Kerugian sebesar Rp 7,6 miliar rupiah,” singkatnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait