Bankaltimtara

Kabar Gembira! Pemerintah Tetapkan Tanggal 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional

Kabar Gembira! Pemerintah Tetapkan Tanggal 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional

Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.-(Ilustrasi/ Nomorsatukaltim)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Kabar gembira datang bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional

Penetapan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, yang tahun ini bertepatan dengan hari Minggu.

Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan waktu tambahan untuk menikmati momen bersejarah ini bersama keluarga dan terlibat dalam berbagai kegiatan yang digelar untuk merayakan kemerdekaan negara. 

BACA JUGA: Pemkab Kukar Bagi-bagi 10 Juta Bendera, Sambut HUT RI ke-80

BACA JUGA: Luncurkan 80 Ribu Kopdes Merah Putih, Presiden Prabowo: Kemerdekaan Sejati adalah Kemerdekaan Ekonomi

Keputusan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan waktu lebih lama bagi keluarga, tetapi juga untuk mendorong sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Mengingat bahwa 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, yang secara tradisional merupakan hari libur, pemerintah kemudian memutuskan untuk menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. 

Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan cara yang lebih bermakna dan panjang.

"Kami ingin agar masyarakat bisa menikmati suasana perayaan kemerdekaan dengan lebih khidmat, serta berpartisipasi dalam berbagai acara seperti lomba, karnaval, hingga pesta rakyat yang diadakan di tingkat RT/RW, sekolah, atau komunitas," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dikutip Antara.

BACA JUGA: Pemkot Minta Warga Balikpapan Tak Kibarkan Bendera One Piece, Pakar Hukum: Tak Langgar UU

BACA JUGA: Jelang HUT ke-80 RI, Omzet Pedagang Bendera Merah Putih di Kutim Sepi Pembeli

Pemerintah berharap, dengan adanya tambahan hari libur ini, masyarakat tidak hanya bisa merayakan kemerdekaan dengan kegiatan budaya. 

Tetapi juga dapat memperkuat interaksi sosial antarwarga, berpartisipasi dalam kegiatan komunitas, dan mendorong pergerakan sektor pariwisata serta ekonomi lokal.

Berdasarkan SKB 3 Menteri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: