Kabar Gembira! Pemerintah Tetapkan Tanggal 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional
Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.-(Ilustrasi/ Nomorsatukaltim)-
Penetapan libur tambahan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Keputusan ini secara resmi diumumkan sebagai bagian dari kebijakan terkait hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
BACA JUGA: Persiapan Porprov 2026 di Paser Masih Perlu Tambahan Anggaran
BACA JUGA: Tahun Ini, BRI Sudah Salurkan BSU kepada 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 Triliun
Dalam SKB tersebut, pemerintah mengatur bahwa pada bulan Agustus hanya ada satu hari libur nasional, yaitu Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Namun, mengingat tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, pemerintah menambahkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur pengganti.
Selain sebagai momen untuk memperingati hari kemerdekaan, tambahan hari libur ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap sektor ekonomi, terutama pariwisata dan sektor ekonomi kreatif.
Banyak daerah yang telah menyiapkan berbagai kegiatan untuk meramaikan perayaan, yang dapat menarik perhatian wisatawan lokal maupun domestik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

