Bocah 8 Tahun di Kutim Tewas Akibat Dianiaya Ibu Tiri dan Ayah Kandung, Keduanya sudah Ditahan
Kedua tersangka penganiayaan anak tiri saat diamankan di Mapolres Kutim.-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-
BACA JUGA: Lonjakan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Kementerian PPPA Soroti 5 Faktor Pemicu
“Penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan dan menekan batang otak, sehingga menghentikan fungsi pernapasan,” ungkap AKBP Fauzan.
Selain luka akibat kekerasan, autopsi juga menunjukkan korban mengalami gizi kurang, menandakan adanya pengabaian dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, alat rumah tangga, balok kayu, hingga gantungan baju besi yang digunakan untuk menganiaya. Semua barang bukti kini disita untuk memperkuat proses hukum.
“Modus operandi yang kami temukan, pelaku menjadikan anak sebagai pelampiasan amarah dalam rumah tangga. Saat ini kedua tersangka, EP dan SW, sudah ditahan di Polres Kutai Timur,” tegas Kapolres.
BACA JUGA: Tragedi di Punan Mahakam Berau: Suami Diduga Aniaya Istri Hamil dan 2 Anaknya Hingga Tewas
Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu Ardian Rahayu menambahkan, bahwa keterangan para saksi, termasuk tetangga sekitar, memperkuat bukti adanya pola kekerasan yang dilakukan hampir setiap malam.
“Dari keterangan tetangga, mereka sering mendengar teriakan dan kekerasan verbal terhadap korban. Ini berlangsung sekitar satu bulan terakhir sebelum korban meninggal. Korban kerap dipukul, dimarahi berlebihan, bahkan diperlakukan kasar di depan anak-anak lain dalam rumah kontrakan tersebut,” terang Ardian.
Ia menjelaskan, dalam rumah tangga itu terdapat 5 orang, yakni pasangan suami istri EP dan SW, anak kandung EP, serta 2 anak tiri dari SW. Dari ketiga anak, korban menjadi yang paling sering mendapat perlakuan kasar.
“Korban sering diminta belajar atau makan, tapi dianggap susah diatur. Dari situ timbul kemarahan, dan akhirnya pelampiasan kekerasan dilakukan terhadap korban. Bahkan ayah kandungnya pun bersikap cuek, meskipun tahu istrinya melakukan kekerasan,” tegas Ardian.
BACA JUGA: Dua Balita Tewas Dihabisi Ayah Kandung, Tragedi Keluarga Gegerkan Warga Sungai Kunjang
Lebih jauh, Ardian menilai perilaku kedua tersangka tidak bisa dibenarkan dengan alasan mendidik.
“Keduanya beralasan ingin memberikan efek jera. Namun cara yang dilakukan berlebihan, tanpa takaran, hingga akhirnya menyebabkan kematian. Itu yang membuat perbuatan ini masuk kategori tindak pidana berat,” tutupnya.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
