Bankaltimtara

Pakar Ekonomi Sebut Pembekuan Rekening Dorman Kurang Koordinasi dan Sosialisasi

Pakar Ekonomi Sebut Pembekuan Rekening Dorman Kurang Koordinasi dan Sosialisasi

Ilustrasi rekening dormant.-istimewa-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Pakar Ekonomi Moneter, Perbankan, dan Keuangan Publik, Ecky Imamul Muttaqin mengatakan, kebijakan pembekuan puluhan juta rekening tidak aktif atau dorman account oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tergesa-gesa dan minim koordinasi.

Meskipun niat kebijakan ini baik, salah satunya sebagai upaya pencegahan kejahatan keuangan, namun kebijakan tersebut kurang tepat.

"Eksekusinya perlu memperhatikan aspek kehati-hatian dan koordinasi antar-lembaga," ungkap Ecky dikutip dari Beritasatu, Sabtu 2 Agustus 2025.

Dia menyayangkan kurangnya sosialisasi aktif dan komunikasi publik dari pemerintah melalui lembaga terkait kepada masyarakat. Sehingga, timbul banyak spekulasi di masyarakat terkait kebijakan tersebut.

BACA JUGA: PPATK Blokir Massal Rekening Bank! Pendiri Kaskus Ikut Jadi Korban

BACA JUGA: Transaksi 15.407 Rekening Terkait Judol Dihentikan Sementara, PPATK: Pemain juga Pengutang

Rekening dorman menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah rekening bank yang tidak mengalami transaksi debet maupun kredit dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan bank, kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank itu sendiri.

Ecky menilai, bahwa kebijakan seperti pembekuan rekening tidak aktif atau dorman bukanlah hal yang tidak lazim atau bukan hal baru di dunia perbankan.

"Dalam konteks Indonesia adalah lemahnya komunikasi publik. Masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup, sehingga ketika rekening dibekukan, muncul efek kejut dan keresahan luas,” ujar Ecky.

Ia mengingatkan, bahwa sistem perbankan dapat diibaratkan sebagai ‘darah’ dari tubuh perekonomian. Maka, ketika ada kebijakan yang berpotensi menyumbat, perlu dipastikan bahwa semua pihak yang terkait, baik otoritas pengawas maupun pelaku perbankan, berada dalam satu koordinasi.

BACA JUGA: Balikpapan Jadi Sentra Ekspor Kawasan Timur Indonesia, UMKM Siap Tembus Pasar Global?

BACA JUGA: Garuda Indonesia dan Batik Air Buka Jalur Penerbangan di APT Pranoto Mulai Agustus

"Dalam sistem keuangan yang sangat bertumpu pada kepercayaan atau trust-based, tindakan sepihak seperti pembekuan rekening, terutama jika dilakukan dalam skala besar, dapat memicu krisis kepercayaan," tegas Ecky.

"PPATK memang punya wewenang, tapi karena ini menyangkut stabilitas sistem keuangan nasional, seharusnya ada koordinasi yang jelas dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan aparat penegak hukum," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: