Bankaltimtara

Pakar Ekonomi Sebut Pembekuan Rekening Dorman Kurang Koordinasi dan Sosialisasi

Pakar Ekonomi Sebut Pembekuan Rekening Dorman Kurang Koordinasi dan Sosialisasi

Ilustrasi rekening dormant.-istimewa-

BACA JUGA: Ekspor UMKM Kaltim Tembus USD 716 Ribu dalam Sepekan, Kratom hingga Udang Dikirim ke Lima Negara

Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan ini mengatur penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Pasal 53 ayat (4) mewajibkan pemblokiran segera oleh penyedia jasa keuangan jika identitas nasabah sesuai DTTOT atau DPPSPM, bukan hanya karena rekening dormant.

Prosedur dan Batas Waktu Pemblokiran

Penghentian sementara transaksi maksimal 5 hari kerja. Perpanjangan maksimal 15 hari kerja. Jika dalam 20 hari tidak ada keberatan, harta akan diserahkan ke penyidik. Jika dalam 30 hari tidak ada tersangka, penyidik dapat meminta pengadilan untuk menetapkan status harta.

PPATK mengimbau nasabah untuk memantau dan mengaktifkan kembali rekening yang sudah lama tidak digunakan.

BACA JUGA: BRI Cetak Laba Rp 26,53 Triliun pada Triwulan II 2025

Jika rekening dorman diblokir, nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi setelah melalui proses peninjauan.

Langkah ini tidak hanya melindungi dana nasabah, tetapi juga membantu PPATK dalam mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: