Pakar Ekonomi Sebut Pembekuan Rekening Dorman Kurang Koordinasi dan Sosialisasi
Ilustrasi rekening dormant.-istimewa-
BACA JUGA: Ekspor UMKM Kaltim Tembus USD 716 Ribu dalam Sepekan, Kratom hingga Udang Dikirim ke Lima Negara
Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Pasal 53 ayat (4) mewajibkan pemblokiran segera oleh penyedia jasa keuangan jika identitas nasabah sesuai DTTOT atau DPPSPM, bukan hanya karena rekening dormant.
Prosedur dan Batas Waktu Pemblokiran
Penghentian sementara transaksi maksimal 5 hari kerja. Perpanjangan maksimal 15 hari kerja. Jika dalam 20 hari tidak ada keberatan, harta akan diserahkan ke penyidik. Jika dalam 30 hari tidak ada tersangka, penyidik dapat meminta pengadilan untuk menetapkan status harta.
PPATK mengimbau nasabah untuk memantau dan mengaktifkan kembali rekening yang sudah lama tidak digunakan.
BACA JUGA: BRI Cetak Laba Rp 26,53 Triliun pada Triwulan II 2025
Jika rekening dorman diblokir, nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi setelah melalui proses peninjauan.
Langkah ini tidak hanya melindungi dana nasabah, tetapi juga membantu PPATK dalam mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
