Bankaltimtara

PPU Masih Mengkaji Kenaikan Tarif PPB dan NJOP, Bapenda: Khusus untuk Wilayah Komersil

PPU Masih Mengkaji Kenaikan Tarif PPB dan NJOP, Bapenda: Khusus untuk Wilayah Komersil

Ilustrasi pajak.-istimewa-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih mengkaji kemungkinan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kepala Bapenda Kabupaten PPU, Hadi Saputro mengatakan, kajian menaikkan PBB dan NJOP nantinya hanya menyasar kawasan parsial atau komersil, tidak secara keseluruhan di Kabupaten PPU.

"Memang kami ada kajian untuk menaikkan NJOP dan PBB, tapi itu enggak berlaku semua kawasan," kata Hadi, Minggu 24 Agustus 2025.

Kawasan komersil dimaksud yakni area investasi bisnis yang mana cepat terjadi pertumbuhan ekonomi, seperti kenaikan NJOP di wilayah sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).

BACA JUGA: Wabup Kutim Jamin Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Meringankan, Bukan Membebani Rakyat

BACA JUGA: Revisi Perda Pajak Kubar Ramai Diperdebatkan, DPRD Pastikan Warga Tak Terbebani

"Kenaikan NJOP itu hanya berlaku untuk para investor di KIPP IKN, selain itu enggak ada kenaikan," sebutnya.

Kajian dan koordinasi dilakukan oleh Bapenda Kabupaten PPU dengan pihak DKI Jakarta. "Jakarta ibu kota negara, dan di PPU juga IKN. Jadi kami coba adopsi pola yang dilakukan Jakarta. Tapi itu masih rencana, butuh kajian," terang Hadi.

Ia mengatakan, kenaikan NJOP tak ujug-ujug diberlakukan serampangan. Kenaikan hanya diterapkan di kawasan cepat tumbuh, wilayah KIPP, juga sekitar Bandara VVIP IKN Nusantara, Kecamatan Sepaku.

"NJOP itu memang harus naik, tapi momentumnya juga harus kita jaga. NJOP dinaikkan tetapi hanya berlaku untuk peralihan hak kepemilikan yang mana tujuannya pada investasi," beber Hadi.

BACA JUGA: Target Pajak 2026 Naik 13,5 Persen, Sri Mulyani Tegaskan Tanpa Pajak Baru

BACA JUGA: Anggota DPRD PPU: Pembangunan di Sepaku Tak Seimbang dengan Pajak dan Retribusi yang Disetor

Dia mengatakan, pemerintah daerah diberi kewenangan besaran tarif pajak secara berkala. Hal ini mengacu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

"Tapi harus melihat situasi, bagaimana terkait dengan kebijakan tersebut terhadap warga. Makanya kajian kami itu rencana menaikkan pada kawasan-kawasan parsial yang tujuannya untuk komersil," pungkas Hadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: