Finalisasi Ranperda Pajak dan Retribusi, Bapenda Ungkap PAD Samarinda Selama 2025 Capai Rp1,05 Triliun
Kepala Bapenda Samarinda, Cahya Ernawan-Rahmat/Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kota Samarinda terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar berprinsip adil bagi masyarakat kalangan atas maupun menengah ke bawah serta tidak memberatkan masyarakat maupun dunia usaha.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Cahya Ernawan usai mengikuti rapat finalisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah bersama DPRD Samarinda.
“Rapat tadi lebih kepada finalisasi dan penajaman Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Prinsipnya, pajak itu harus berkeadilan. Berkeadilan bukan berarti besarannya sama, tetapi tidak memberatkan masyarakat dan juga tidak memberatkan dunia usaha,” ujar Cahya.
Menurut Cahya, pembahasan Ranperda masih akan berlanjut pada pertemuan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang.
BACA JUGA: DLH Samarinda Mengeluh Sopir Travel Buang Sampah Sembarangan, Dishub Turun Tangan Kasih Hukuman
Pada tahap tersebut, pembahasan difokuskan pada penajaman sejumlah poin, termasuk klaster dan tarif retribusi. “Masih ada penajaman lagi. Draft paparannya juga perlu disempurnakan,” katanya.
Sementara itu, dari sisi kinerja pendapatan, Cahya mengungkapkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda hingga awal Desember 2025 telah mencapai Rp1,05 triliun, melampaui angka psikologis Rp1 triliun.
“Realisasi PAD sampai awal Desember sudah Rp1,05 triliun. Harapan kami terus melakukan sosialisasi sampai akhir tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bapenda juga gencar menyosialisasikan berbagai insentif perpajakan kepada masyarakat, salah satunya insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang membeli rumah.
BACA JUGA: Satpol PP Samarinda Siagakan Ratusan Personel untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2026
“Masih banyak masyarakat yang belum tahu. Kalau beli rumah itu ada insentif BPHTB, bisa dapat keringanan 40 sampai 50 persen. Ini terus kami sosialisasikan,” kata Cahya.
Dia menjelaskan, kontribusi PAD terbesar masih berasal dari sektor pajak daerah. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), realisasinya bahkan telah melampaui target.
“PBB sudah lebih dari 100 persen dari target. Terima kasih kepada masyarakat atas kepatuhannya,” ujarnya.
Namun demikian, masih terdapat beberapa sektor yang realisasinya belum optimal, salah satunya terkait opsen pajak kendaraan bermotor yang merupakan kewenangan provinsi. “Itu masih belum tercapai karena sifatnya opsen dari provinsi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

