Tarif PBB Terendah di Paser Naik Menjadi Rp12 Ribu Mulai Tahun Ini
Pelayanan PBB-P2 dan PBHTB Bapenda Paser.-Sahrul/Nomorsatukaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Tarif Pajak Bumi Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terendah di Kabupaten Paser mengalami kenaikan sebesar Rp2 ribu.
Kabid Pengelolaan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser, Tri Gunawan mengatakan dasar kenaikan PBB terendah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Paser.
Keputusan itu menyebutkan tarif pajak terendah sebesar Rp10 ribu berubah menjadi Rp12 ribu, berlaku semenjak ditetapkan pada Maret 2025 dan mulai dikenakan untuk pendaftar baru.
"Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum Maret tidak ada kenaikan, artinya tarif terendah tetap Rp10 ribu, mereka diberlakukan mulai 2026," kata Tri Gunawan, Senin 25 Agustus 2025.
BACA JUGA: Puluhan Titik Jalan berlubang di Tanah Grogot Akhirnya Ditambal Jelang Event Lari
BACA JUGA: Ruas Jalan Nonstatus di Paser Ditetapkan Jadi Jalan Kabupaten
Perubahan tarif hanya berlaku pada tarif terendah. Untuk nilai PBB yang mencapai angka di atas tarif terendah tidak mengalami perubahan tarif atau tetap dikenakan sesuai tarif yang berlaku sebelumnya.
Tri Gunawan menjelaskan, tarif PBB bisa mengalami penambahan tarif jika lahan yang semulanya kosong kemudian didirikan sebuah bangunan.
Sehingga, tarif yang dikenakan bertambah dari objek bangunannya. "Artinya itu bukan kenaikan, tapi karena ada objek yang dihitung, jadi timbul nilai pajak yang baru," ujarnya.
Mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah Paser, yakni terendah sebesar Rp3.500 permeter persegi (m2), sementara yang terbesar mencapai Rp702 ribu.
BACA JUGA: Wakil Wali Kota Balikpapan Tegaskan Penundaan Kenaikan PBB 2025 Sudah Sesuai Prosedur
BACA JUGA: Polemik Nasional Kenaikan PBB, Dari Aksi Protes di Daerah hingga Penyesuaian Terbatas di Balikpapan
Besaran NJOP ditentukan berdasarkan penilaian dari masing-masing wilayah, nilai yang paling besar biasanya terletak di kawasan strategis, seperti daerah pusat perkotaan.
"Tiap desa itu ada penilaian masing-masing NJOP nya, yang membedakan misalnya seperti lahan yang terletak di jalan poros Itu lebih tinggi dari pada di jalan pemukiman," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
