Bankaltimtara

Tarif PBB Terendah di Paser Naik Menjadi Rp12 Ribu Mulai Tahun Ini

Tarif PBB Terendah di Paser Naik Menjadi Rp12 Ribu Mulai Tahun Ini

Pelayanan PBB-P2 dan PBHTB Bapenda Paser.-Sahrul/Nomorsatukaltim-

Menurutnya, NJOP tetap disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, jika masyarakat keberatan, semestinya tetap dipertahankan dengan nilai yang ditentukan.

Terkait nilai pendapatan yang terserap dari PBB pada tahun ini di Paser, disebut mencapai Rp4,4 miliar, angka itu dinilai lebih rendah jika dibandingkan dengan BPHTB. Serapan pendapatan dari BPHTB ditargetkan mencapai Rp33,7 miliar.

BACA JUGA: Angin Segar! Pembangunan Jalur Dua Desa Tanah Periuk akan Dilanjutkan, Ditarget Rampung Tahun 2026

BACA JUGA: 2,2 Km Ruas Jalan Batu Aji - Kuaro Diperbaiki, BBPJN Kaltim Target Rampung Akhir Tahun 2025

"Untuk masyarakat wajib pajak yang terdaftar sampai tahun ini kurang lebih sebanyak 103 ribu, tapi tidak semua wajib pajak itu punya rumah atau bangunan, ada juga yang nyewa, jadi dipungut pajaknya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: