Bupati PPU Akan Berikan Sanksi Oknum Calo Jual Beli Jabatan
Bupati PPU Mudyat Noor.-Awal/Disway Kaltim-
PPU, NOMORSATUKALTIM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor menegaskan akan menghukum pihak yang terbukti lakukan praktik jual beli jabatan.
Jika didapati ASN bermain sebagai calo jabatan, tak segan-segan memberikan sanksi disiplin berat.
Dirinya mengatakan, untuk tidak tergoda oleh praktik-praktik jual beli jabatan, atau melakukan pendekatan-pendekatan tidak sehat demi mendapatkan promosi jabatan.
BACA JUGA:Pelabuhan Buluminung PPU Mulai Berlakukan Pembayaran Non Tunai
"Jika mendengar atau mendapatkan laporan ada pejabat atau ASN yang melakukan promosi jabatan melalui cara-cara seperti itu, kami akan menindak tegas, tidak ada toleransi," ucap Mudyat, Selasa 5 Agustus 2025.
Katanya, tolak ukur promosi jabatan berdasarkan kinerja yang ditunjukkan.
Dirinya bersama Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin menyebut masa kepemimpinan telah berjalan 6 bulan, sebagai pucuk tertinggi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
BACA JUGA:Pemkab PPU Siapkan Lahan Seluas 10 Hektare untuk Bangun Rumah Jompo
"Sebagai pelayan masyarakat, kita telah mendapat banyak fasilitas dan tunjangan dari negara. Sekarang saatnya membalas kepercayaan itu dengan kinerja terbaik, bekerja sepenuh hati dan penuh tanggung jawab untuk menjadikan PPU jauh lebih baik ke depan," pinta Mudyat.
Dirinya menilai masih banyak hal yang perlu dibenahi, termasuk soal tata kelola birokrasi.
Saat ini sekira puluhan jabatan kosong di Pemkab PPU. Termasuk di antaranya terdapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kepala dinasnya masih Pelaksana tugas (Plt).
BACA JUGA:Gali Potensi Desa di PPU, Pemkab Kerahkan Perguruan Tinggi untuk Dampingi SID
“Saat ini terdapat sekira 40 jabatan kosong. Ini menjadi perhatian kita bersama, karena pengisian jabatan tersebut harus benar-benar mengedepankan asas kompetensi dan profesionalitas," sebutnya.
Ia menegaskan, ASN harus mampu menunjukkan kinerja nyata yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
