Pemkab Paser Siapkan Skema Outsourching untuk Honorer di Bawah Dua Tahun
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Paser, Candra Wisata.-sahrul/disway-
PASER, NOMORSATUKALTIM –Pemkab Paser akan menerapkan skema outsourching untuk para honorer, yang tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena masih di bawah dua tahun.
Dari pendataan yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, sementara terdata ada 197 honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun.
Sementara saat ini ratusan honorer tersebut masih dipekerjakan dengan perpanjangan masa kerja lanjutan berdasarkan surat edaran yang diterbitkan 10 Januari 2025.
BACA JUGA:PPPK Tahap 1 di Paser Dipastikan Terima THR dengan Syarat Begini
BACA JUGA:Pemkab Paser akan Usulkan Pembangunan Jargas ke Kementerian ESDM
“Pada 10 Januari dikeluarkan surat edaran Bupati yang mengizinkan kepala perangkat daerah untuk tetap membuat SK lanjutan sampai ketentuan outsourching itu pola nya ditemukan,” kata Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Paser, Candra Wisata, Rabu (26/2/2025).
SK perpanjangan masa kerja itu, katanya hanya berlaku selama tiga bulan, sebagai langkah mempercepat menyusun skema terkait penerapan outsourching.
Data yang didaftarkan outsourching untuk tenaga teknis, tidak termasuk untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan (Nakes).
Menurutnya, tidak semua honorer bisa untuk langsung di pekerjakan dalam skema outsourching nantinya, bisa saja diberlakukan tahap seleksi.
BACA JUGA:Anggaran Tebatas, Gedung Baru Samsat Paser Belum Beroperasi Penuh
BACA JUGA:Kuota LPG 3 Kg Paser Tahun Ini Menurun
“Tidak mungkin juga dari pihak ketiga langsung mau menerima saja, tentu ada tahap seleksi juga,” tuturnya.
Salah satu alternatif yang bisa digunakan, yakni tenaga honorer bisa membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan agar bisa dipekerjakan sebagai tenaga kontrak khusus.
Pengurusannya melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) dengan mendaftarkan diri sampai mendapatkan NIB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

