Bankaltimtara

PPPK Tahap 1 di Paser Dipastikan Terima THR dengan Syarat Begini

PPPK Tahap 1 di Paser Dipastikan Terima THR dengan Syarat Begini

Kantor BKPSDM Kabupaten Paser,-sahrul/disway-

PASER, NOMORSATUKALTIM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 di Paser dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan catatan masa kerja atau Tanggal Melaksanakan Tugas (TMT) terhitung satu bulan.

Kabid Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Paser, Candra Wisata mengatakan bila SK diterbitkan per 1 Maret 2025 pemerintah harus siap memberikan THR karena sudah terhitung 1 bulan masa kerja dengan status PPPK.

Pemerintah daerah telah menghitung jumlah kebutuhan untuk pembayaran THR bagi PPPK dengan total biaya yang dibutuhkan sebesar Rp8 miliar.

BACA JUGA:Pemkab Paser akan Usulkan Pembangunan Jargas ke Kementerian ESDM

BACA JUGA:Anggaran Tebatas, Gedung Baru Samsat Paser Belum Beroperasi Penuh

Dari jumlah kebutuhan untuk pembayaran THR tersebut ia memastikan pemerintah daerah siap memberikan THR kepada PPPK tahap 1.

“Kisaran gaji kan CPNS sekitar Rp2,4 juta, kalau PPPK Rp2,7 gaji pokoknya, kalau dikalikan jumlahnya antara Rp7 miliar sampai Rp8 miliar,” ungkapnya.

Terkait NIP PPPK tahap 1 sampai saat ini, katanya masih tengah dalam pembahasan, Ia berharap PPPK pada 1 Maret sudah mendapatkan SK pengangkatan agar dapat menerima THR.

BACA JUGA:Kuota LPG 3 Kg Paser Tahun Ini Menurun

Ia membeberkan ada kendala yang dialami, karena sebanyak 33 tenaga pendidikan yang belum mendapat penempatan, sehingga pengangkatannya berisko mengalami keterlambatan.

“Kemungkinan untuk guru itu bisa terlambat, tapi dalam satu dua hari ini kami tetap berkoordinasi,” tuturnya.

Dalam proses pengangkatan PPPK, pemerintah daerah tinggal menyampaikan usulan penerbitan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jadi bayangan NIP itu mungkin sudah ada di BKN, tinggal dari pemerintah daerah apakah sudah siap menguruskan usulan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: