Bankaltimtara

Purbaya Segera Cairkan Bantuan Rp20,5 Triliun untuk 497 Daerah: Bukan TKD

Purbaya Segera Cairkan Bantuan Rp20,5 Triliun untuk 497 Daerah: Bukan TKD

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah segera menyalurkan bantuan Rp20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah.-(Disway.id/ Fajar Ilman)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah pusat akan segera menyalurkan bantuan senilai Rp20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah untuk membantu menjaga stabilitas fiskal di daerah. 

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dana tersebut bukan merupakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan fiskal masing-masing daerah.

Purbaya mengatakan proses penyaluran bantuan kini tinggal menyelesaikan tahapan administrasi dan ditargetkan mulai dicairkan paling lambat pekan depan.

"Itu bukan TKD. Tapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil," kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

BACA JUGA: Kepala Daerah se-Kaltim Sepakat Temui Kemenkeu, Gubernur Rudy Ungkap Sinyal Tambahan TKD

BACA JUGA: Mengganggu Pembangunan di Daerah, DPD RI Sebut Pemangkasan TKD Melanggar UU HKPD

Menurut Purbaya, besaran bantuan yang diterima setiap daerah akan dihitung berdasarkan kondisi keuangan masing-masing, termasuk selisih antara kemampuan anggaran dan kebutuhan belanja daerah.

Ia berharap bantuan tersebut dapat mengurangi tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, terutama dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur.

"Harusnya bantuan pusat ini bisa mengurangi beban mereka sehingga mereka bisa bergerak lebih leluasa," katanya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bantuan pemerintah pusat diberikan setelah pemerintah menghitung daerah-daerah yang mengalami kesenjangan antara kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kebutuhan belanja.

BACA JUGA: Rudy Mas'ud Mengeluh ke DPR RI: TKD Dipangkas Rp25 T, Pencairan Lambat, Pembangunan Terhambat 

BACA JUGA: Imbas Penyesuaian Fiskal, Upacara HUT RI akan Digelar di Balai Kota Balikpapan, Undangan Pun Terbatas

Menurutnya, bantuan tersebut diprioritaskan untuk memastikan pemerintah daerah tetap mampu membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu.

"Kita telah menghitung beberapa pemerintah daerah yang ada gap antara APBD dengan realisasinya dan juga kebutuhannya, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK. Selisih itulah yang kita tutup dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," kata Nufransa.

Ia menyebut sebanyak 497 pemerintah daerah akan menerima bantuan dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan kondisi fiskal masing-masing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: antara