Bankaltimtara

Pemkot Balikpapan Beri Keringanan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ini Syarat dan Skemanya

Pemkot Balikpapan Beri Keringanan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ini Syarat dan Skemanya

Pemkot Balikpapan memberikan keringanan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan kriteria tertentu.-(Ilustrasi/ Nomorsatukaltim)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) menerapkan kebijakan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Kebijakan ini mencakup 2 skema utama yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat dalam pengurusan legalitas kepemilikan rumah pertama.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, menyampaikan bahwa skema pertama adalah pembebasan penuh BPHTB bagi MBR yang memenuhi kriteria tertentu.

"BPHTB dapat dinolkan alias dibebaskan, dengan syarat rumah tersebut merupakan rumah pertama, tipe bangunan maksimal 36 meter persegi, dan pemilik tergolong masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Idham saat ditemui di Balikpapan, pada Senin (26/5/2025).

BACA JUGA: Ini Alasan RI Stop Impor BBM dari Singapura, Bahlil: Timur Tengah Lebih Masuk Akal

BACA JUGA: Punya Banyak Potensi di Berbagai Bidang, Kaltim Buka Peluang Kerja Sama dengan Malaysia

Ia menyebut, kebijakan ini juga mengatur batasan luas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka BPHTB tetap dikenakan sesuai tarif normal," jelasnya, di hadapan awak media.

Skema kedua yakni pemberian potongan sebesar 20 persen untuk BPHTB pertama yang belum dibayarkan. 

Diskon ini berlaku meskipun sertifikat tanah sudah terbit, selama dalam dokumen masih tercantum keterangan "terutang".

BACA JUGA: Sempat Terhenti, Pabrik PT Kertas Nusantara Milik Prabowo di Berau Siap Beroperasi Lagi Tahun Ini

BACA JUGA: Satu Wakaf Indonesia: Inovasi Wakaf Digital dari BI Kaltim untuk Kemudahan Bersedekah

Beberapa bentuk perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dapat diajukan untuk mendapatkan keringanan BPHTB. 

Di antaranya, jual beli, hibah, waris, penerbitan SK dari BPN, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan dprogram Penertiban Tanah Kota Program (PTKP).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: