Bupati Kutim Soroti Manipulasi Status Tenaga Kerja, Tegaskan Hak BPJS Sejak Hari Pertama
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-
Kelompok ini mencakup pelaku UMKM, pekerja mandiri, hingga industri rumahan.
Ia menyampaikan bahwa banyak dari pekerja tersebut tidak mampu membiayai premi jaminan sosial secara mandiri.
BACA JUGA: Dituntut Demonstran Tuntaskan Janji dan Evaluasi Pejabat, Begini Jawaban Bupati Kutim
BACA JUGA: Bupati Kutim Pertanyakan Balik Dana Mengendap yang Disinggung Menkeu Purbaya
Karena itu, pemerintah daerah mengambil langkah strategis untuk memberikan perlindungan penuh.
"Secara jaminan sosial, pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan," ungkap Bupati.
Melalui kebijakan itu, Pemkab Kutim menanggung seluruh biaya premi. Langkah ini, menurutnya, dilakukan agar para pekerja rentan bisa bekerja lebih tenang tanpa mengkhawatirkan risiko kecelakaan atau kejadian yang tidak terduga.
Bupati juga memaparkan capaian terbaru dari program tersebut. Hingga bulan ini, sekitar 95.000 pekerja rentan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.
BACA JUGA: Wabup Berau Minta Perusahaan Tambang Merespons Serius Arahan Gubernur soal Tenaga Kerja Lokal
BACA JUGA: Kecewa, Bupati Kutai Timur Sindir KPC: Lahan Bekas Tambang Tak Jadi Sumber Kehidupan
Jumlah tersebut merupakan bagian dari target besar Pemkab Kutim untuk melindungi hingga 160.000 pekerja rentan.
Ia optimistis target tersebut dapat tercapai seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan sosial.
Menurut Ardiansyah, kombinasi antara kewajiban perusahaan dan intervensi pemerintah merupakan upaya nyata menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang aman serta manusiawi.
Ia ingin seluruh pekerja di Kutim merasakan perlindungan yang sama tanpa memandang sektor mereka bekerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
