Bankaltimtara

Tercatat 47 Kasus Pernikahan Anak di Kutim, DPPPA Sororti Peran Orang Tua dan Pendidikan

Tercatat 47 Kasus Pernikahan Anak di Kutim, DPPPA Sororti Peran Orang Tua dan Pendidikan

Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid mengungkap, sepanjang 2024 ada 111 permohonan dispensasi nikah, tapi tidak semua disetujui.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-

BACA JUGA: Kampung Sidrap Masuk Wilayah Kutim, Fokus Utama Pelayanan Dasar Masyarakat

Untuk menekan angka pernikahan anak, DPPPA Kutim terus memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk dengan lembaga pendidikan, kesehatan, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kerja sama semua pihak untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan perlindungan anak,” kata Idham.

DPPPA Kutim menargetkan penurunan signifikan kasus pernikahan anak dalam beberapa tahun ke depan melalui intervensi kebijakan dan pendekatan berbasis keluarga serta komunitas.

“Kami optimistis, selama komitmen bersama terus terjaga, kasus pernikahan anak bisa ditekan secara bertahap,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: