Tercatat 47 Kasus Pernikahan Anak di Kutim, DPPPA Sororti Peran Orang Tua dan Pendidikan
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid mengungkap, sepanjang 2024 ada 111 permohonan dispensasi nikah, tapi tidak semua disetujui.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
“Kami terus mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan anak dari sisi kesehatan, psikologi, dan sosial. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab orang tua,” ujarnya.
Faktor ekonomi disebut sebagai penyebab utama maraknya pernikahan dini di Kutim.
BACA JUGA: Angka Perceraian di Balikpapan Tinggi, Selain Ekonomi Juga Dipengaruhi Pernikahan Dini
BACA JUGA: DPPKB3A Berau Dukung Wacana Penerapan Jam Malam Khusus untuk Anak-anak dan Remaja
Banyak anak yang tidak melanjutkan sekolah kemudian dinikahkan oleh orang tua karena dianggap bisa meringankan beban keluarga.
“Rata-rata karena faktor ekonomi. Anak-anak tidak sekolah, akhirnya orang tua memilih menikahkan mereka. Ini sangat memprihatinkan,” jelasnya.
Selain itu, kehamilan di luar nikah juga menjadi salah satu penyebab signifikan.
Idham menyebut, kasus ini lebih banyak terjadi di wilayah perkotaan dibandingkan pedesaan.
BACA JUGA: Angka Perceraian di Berau Tinggi, DPRD Dorong Program Pranikah untuk Pasangan Muda
BACA JUGA: Judi Online Jadi Salah Satu Pemicu Utama Perceraian di Berau Sepanjang Tahun 2024
“Kalau di kota, banyak kasus kehamilan dulu baru kemudian orang tua mengajukan dispensasi nikah. Sementara di desa, lebih dominan faktor ekonomi,” paparnya.
Tak hanya itu, Idham juga menyoroti adanya stigma sosial yang mengakar di masyarakat.
Menurutnya, sebagian orang tua beranggapan bahwa menikahkan anak adalah solusi terbaik saat anak tidak sekolah atau mengalami masalah sosial lainnya.
“Ada pandangan bahwa daripada anak tidak bersekolah dan keluyuran, lebih baik dinikahkan. Padahal itu justru bisa memperpanjang masalah,” tegasnya.
BACA JUGA: Selama 2024 Tercatat 366 Istri di Paser Ajukan Gugatan Cerai ke Suami
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
