Bankaltimtara

Bea Cukai Sangatta Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Bea Cukai Sangatta Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Ilustrasi rokok ilegal. -istimewa-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Rokok tanpa pita cukai atau ilegal, kian marak beredar di pasaran. Bea Cukai Sangatta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasannya.

Terdapat tiga jenis barang utama yang masuk kategori barang kena cukai.

Adi Cahya, salah satu pejabat fungsional Bea Cukai Sangatta, menjelaskan tiga jenis barang ini menjadi fokus pengawasan.

Di antaranya: ethyl alcohol, minuman mengandung ethyl alcohol (MMEA), serta hasil tembakau dalam berbagai bentuk.

BACA JUGA:Sekda Kutim Bantah Isu Menghilang: “Saya Tugas Luar Daerah, Bukan Menghindar”

“Untuk hasil tembakau, bukan hanya rokok saja. Ada juga kelembak menyan, kelobot, hingga kertas papir. Karena ragamnya cukup banyak, maka secara keseluruhan disebut sebagai ‘hasil tembakau’. Semua itu masuk dalam kategori yang diawasi ketat,” kata Adi kepada wartawan, Minggu 13 Juli 2025.

Adi menjelaskan, pemungutan cukai terhadap barang-barang tersebut umumnya dilakukan langsung di tempat produksi.

Sebagai contoh, apabila terdapat pabrik rokok di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, maka pungutan cukainya langsung diberlakukan di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Ketua DWP Kutim Jadi Orang Tua Asuh Balita Stunting

Sementara itu, Bea Cukai Sangatta lebih menitikberatkan fungsinya pada aspek pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Jika dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas," katanya.

Penindakan ini macam-macam. Bisa berupa penyitaan, pencegahan, penyegelan, hingga pemusnahan barang.

Khusus untuk hasil tembakau, tidak ada opsi untuk diberikan, karena bersifat konsumtif.

Adi mengungkapkan pengalamannya dari tahun ke tahun. Biasanya barang hasil penindakan yang paling sering dimusnahkan oleh Bea Cukai adalah rokok ilegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: