Dua Pemuda Ditangkap Usai Ambil Paket Berisi Ganja di Kantor Ekspedisi
Ilustrasi transaksi ganja.--
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Dua pemuda asal Muara Jawa diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa karena tertangkap tangan memiliki ganja.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 09.20 Wita, setelah pihak Polsek Muara Jawa menerima informasi dari Bea dan Cukai Samarinda.
Dimana saat itu terdapat pengiriman mencurigakan melalui agen pengiriman barang. Petugas langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan dua orang berinisial MAI (21) dan KH (22).
“Petugas kami mendapati satu paket narkotika jenis ganja kering dengan berat keseluruhan 186 gram saat kedua pelaku menunggu di depan kantor JNT,” ujar Kapolres Kuka melalui Kapolsek Muara Jawa IPTU Al Anas pada Kamis 14 Mei 2025.
BACA JUGA:Dua Pemalak di SPBU Samboja Tak Berkutik Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Aulia–Rendi Resmi Ditetapkan, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tunggu SK Kemendagri
Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap informasi dari Bea Cukai.
Setelah dipastikan paket yang dimaksud berisi ganja, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba langsung melakukan pengamanan terhadap dua pemuda tersebut.
“Paket itu baru saja diambil oleh MAI dan KH ketika mereka diamankan. Saat itu keduanya berada di depan kantor JNT sambil menunggu sesuatu,” terangnya.
Penangkapan tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT 012 Kelurahan Muara Jawa Pesisir, guna memastikan proses hukum berlangsung transparan.
Barang bukti dan kedua pelaku kini diamankan di Polsek Muara Jawa untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:KPU Kukar Resmi Tetapkan Aulia–Rendi Pasangan Bupati-Wabup yang Baru
BACA JUGA:Ketahuan Edarkan Sabu, Pengedar di Loa Janan Panik, BB Dibuang ke Halaman Masjid
“Kami akan terus mendalami asal-usul pengiriman paket ini, apakah ada jaringan yang lebih luas di balik peredaran ganja tersebut,”tambah IPTU Al Anas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
