Bankaltimtara

Dua Pemalak di SPBU Samboja Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Dua Pemalak di SPBU Samboja Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Barang bukti hasil pemalakan terhadap supir truk di SPBU Samboja. -Polsek Samboja.-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Dua pria yang kerap memalak sopir truk pengantre BBM di sebuah SPBU di Kecamatan Samboja akhirnya diamankan aparat Polsek Samboja.

Aksi mereka terbongkar setelah masyarakat melaporkan dugaan pemalakan yang meresahkan.  Peristiwa ini terjadi pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 14.00 Wita, di SPBU Jalan Balikpapan–Handil II, Kelurahan Pemedas, Kecamatan Samboja.

Berdasarkan laporan warga, para pelaku memaksa sopir truk membayar uang parkir sebesar Rp15.000 untuk setiap kendaraan yang hendak mengisi BBM jenis solar.

BACA JUGA:Aulia–Rendi Resmi Ditetapkan, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tunggu SK Kemendagri

BACA JUGA:DPRD Kukar Siap Gelar Paripurna Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra, melalui Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha, membenarkan adanya penindakan terhadap praktek pungutan liar yang dilakukan oleh dua pelaku tersebut.

"Kami menerima laporan dari masyarakat yang resah karena adanya pungutan liar di SPBU terhadap sopir truk yang sedang mengantre mengisi BBM solar," ujar AKP Sarlendra pada Rabu 14 Mei 2025.

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Samboja segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan tersebut. Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku.

"Kami amankan dua pelaku masing-masing bernama Heriansyah (45) dan Yunus (35) yang keduanya mengakui perbuatannya," jelas Kapolsek.

BACA JUGA:Ketahuan Edarkan Sabu, Pengedar di Loa Janan Panik, BB Dibuang ke Halaman Masjid

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku telah memungut uang parkir sebesar Rp15.000 dari setiap truk yang antre mengisi BBM solar. Uang tersebut dikumpulkan secara langsung dari para pengemudi truk.

"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.805.000 yang diduga hasil dari pungutan liar tersebut," tambahnya.

Kedua pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Samboja untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pendataan. Barang-barang yang ditemukan di lokasi juga turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.

"Terhadap para pelaku tidak dilakukan penahanan, namun keduanya telah dibina dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: