Bankaltimtara

Dorong Lingkungan Sehat, DPRD Kukar Mulai Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Dorong Lingkungan Sehat, DPRD Kukar Mulai Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Anggota DPRD Kukar, Annisa Mulia Utami.--Ari--nomorsatukaltim.disway.id

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai membahas peraturan kawasan tanpa rokok. Hal itu teruangkap pada Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang I Tahun 2025, di ruang rapat utama DPRD Kukar, Jumat, 31 Oktober 2025 lalu. 

Pada rapat tersebut, DPRD membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rapat paripurna tersebut menjadi forum penting untuk menyampaikan hasil pembahasan Pansus yang telah bekerja intensif melalui berbagai tahapan, termasuk konsultasi dengan lembaga terkait dan studi banding ke beberapa daerah. 

Raperda ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Kukar.

Anggota DPRD Kukar, Annisa Mulia Utami, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan secara serius dan menyeluruh melalui rapat-rapat rutin, pertemuan lintas sektor, serta koordinasi dengan instansi terkait.

“Pembahasan ini dilakukan secara intensif melalui rapat-rapat Pansus, konsultasi dengan pihak-pihak terkait, serta studi banding ke daerah yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa,” ujar Annisa dalam laporannya.

Baca Juga: Bupati Kukar Tegaskan Tak Ada Mutasi dan TPP bagi PPPK Paruh Waktu Tahun Depan

Ia menegaskan, penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kebijakan KTR sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok, baik langsung maupun tidak langsung.

“Dengan adanya peraturan ini, kami berharap lingkungan di Kutai Kartanegara bisa lebih sehat dan bersih dari asap rokok, serta mampu menekan dampak buruk terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak dan perempuan,” ucapnya.

Baca Juga: DPRD Kukar Dukung Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah di Muara Kaman

Dengan wilayah yang luas meliputi 18 kecamatan dan banyaknya fasilitas publik yang sering dikunjungi masyarakat, , kata dia, Kukar membutuhkan regulasi tegas untuk menegakkan kebijakan kawasan tanpa rokok di ruang publik dan perkantoran.

Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini terdiri atas 10 bab yang mengatur berbagai aspek, mulai dari penetapan lokasi bebas rokok, mekanisme pengawasan, hingga sanksi bagi pelanggar. 

Dalam rancangan tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan KTR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda maksimal Rp50.000, hingga pencabutan izin usaha bagi tempat yang tidak mematuhi aturan.

“Penegakan hukum nantinya akan dilakukan oleh Satgas Penegakan Kawasan Tanpa Rokok yang melibatkan perangkat daerah terkait agar pelaksanaannya berjalan efektif dan terkoordinasi,” jelas Annisa.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal penerapan kebijakan ini. Masyarakat diharapkan tidak hanya patuh terhadap aturan, tetapi juga ikut mengedukasi lingkungan sekitar agar kesadaran hidup sehat tanpa Rokok semakin meluas.

“Masyarakat dapat ikut berperan dalam pengawasan, memberikan laporan jika ada pelanggaran, serta membantu memberikan penyuluhan agar penerapan KTR bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.

Sebagai bagian dari proses pembahasan, Pansus DPRD Kukar telah melakukan studi banding ke Kota Balikpapan, Tangerang, dan Kementerian Kesehatan untuk mempelajari praktik terbaik dalam penerapan kawasan tanpa Rokok

Hasil kunjungan itu menjadi bahan pertimbangan penting dalam menyusun pasal-pasal yang relevan dengan kondisi lokal Kukar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, pimpinan dan anggota DPRD Kukar, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi. Kami berharap Raperda ini dapat segera disetujui menjadi peraturan daerah yang membawa manfaat bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” imbuhnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: