Bea Cukai Sangatta Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. -istimewa-
BACA JUGA:Lahan Perkantoran Bukit Pelangi Disoal, Ahli Waris Pasang Spanduk, Tuntut Sisa Ganti Rugi Dibayar
Fenomena ini, menurutnya, bukan hanya terjadi di Sangatta. Tapi semua wilayah.
“Di tempat lain, bahkan ada yang mencapai 20 juta batang rokok ilegal dalam satu kali pemusnahan. Bisa dibayangkan, seandainya itu masuk secara resmi dan dikenai cukai, nilai penerimaannya pasti sangat signifikan bagi negara,” ungkapnya lebih lanjut.
Tak hanya sebatas penindakan. Bea Cukai Sangatta juga rutin melakukan perencanaan strategis setiap tahun terkait kegiatan pengawasan dan penindakan ini.
Setiap tahun, pihaknya menetapkan target capaian. Baik dari jumlah kegiatan penindakan, maupun estimasi jumlah barang ilegal yang berhasil diamankan.
BACA JUGA:Tahun Depan, Disdukcapil Kutim akan Tambah Alat Cetak KIA di Kecamatan
“Kami biasanya menetapkan target yang jelas, misalnya dalam setahun ada 10 kegiatan penindakan dengan estimasi hasil penyitaan mencapai sekian juta batang rokok."
Bea Cukai Sangatta juga memiliki kewenangan memberikan sanksi berupa denda kepada pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran barang ilegal tersebut.
Selain meningkatkan kegiatan pengawasan, Bea Cukai Sangatta juga aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
Sinergi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan sejumlah instansi.
Mulai dari Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga unsur TNI AD.
Tak hanya berhenti di situ. Upaya edukasi kepada masyarakat pun terus digencarkan. Sosialisasi terkait pentingnya peran masyarakat dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal rutin dilakukan.
Kegiatan tersebut telah menyasar berbagai wilayah, seperti di kawasan Bukit Pelangi maupun Kecamatan Bengalon, sebagai upaya membangun kesadaran bersama.
BACA JUGA:13 Perusahaan di Kutim Dapat Predikat Merah, Ketua DPRD Wacanakan Pembentukan Pansus
Adi menambahkan, seluruh laporan yang masuk akan ditangani secara profesional oleh pihak Bea Cukai. Masyarakat dapat menyampaikan informasi langsung ke Kantor Bea Cukai Sangatta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
