Adukan Penanganan Kasus Korupsi Bea Cukai ke Dewas KPK, CBA Pertanyakan Status 20 Importir
CBA) akan mengadukan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada Dewas KPK.-istimewa-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM- Center for Budget Analysis (CBA) akan mengadukan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 6 Juli 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea Cukai pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi menyebut, penanganan kasus tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Dia mengatakan, pengaduan diajukan bukan untuk mengintervensi teknis penyidikan atas perkara Bea Cukai yang sedang berjalan atau menggelinding seperti koin.
BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai Terancam Dicopot, Menkeu Purbaya Tunggu Arahan Prabowo Usai Dugaan Suap Terungkap
"Yang satu dibuka terang-terangan oleh penyidik KPK, sedangkan yang lain masih disembunyikan dan belum diungkap atau dilanjutkan," kata Uchok Sky dikutip dari Disway.id, Minggu, 5 Juli 2026.
Salah satu poin yang menjadi perhatian CBA adalah klaster sekitar 20 perusahaan forwarder atau importir yang sebelumnya disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Namun hingga kini, kata dia, belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum maupun posisi perusahaan-perusahaan tersebut dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani.
"Status mereka belum dijelaskan secara terbuka oleh KPK. Apakah hanya sebagai saksi pembanding atau bagian dari pemetaan jaringan yang lebih luas yang sengaja belum diungkap? Ini menjadi pertanyaan," ujarnya.
BACA JUGA: OTT Bupati Kuantan Singingi, KPK Ungkap Asal Uang Dalam Amplop untuk Menteri Kehutanan
Atas dasar itu, CBA meminta Dewas KPK menggunakan kewenangan pengawasannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Uchok berpandangan, evaluasi tidak hanya perlu dilakukan terhadap aspek kinerja penanganan perkara, tetapi juga menyangkut kepatutan etik dan akuntabilitas proses penyidikan.
"Kasus Bea Cukai harus dievaluasi secara kinerja, sekaligus dilakukan pengujian terhadap aspek kepatutan etik dan akuntabilitas penanganan perkara oleh Dewan Pengawas KPK," tegasnya.
Menurut Uchok, pengawasan Dewas KPK diharapkan mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara dugaan korupsi di sektor kepabeanan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disway.id
