Bankaltimtara

Gunakan Jalan Umum untuk Hauling, PT APE Akhirnya Mau Perbaiki Jalan Sangatta-Rantau Pulung

Gunakan Jalan Umum untuk Hauling, PT APE Akhirnya Mau Perbaiki Jalan Sangatta-Rantau Pulung

Anggota DPRD Ketua Komisi C, Ardiansyah memastikan PT APE mau bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan poros Sangatta-Rantau Pulung. -(Disway Kaltim/ Sakiya)-

Setidaknya, kata Ardiansyah, perusahaan menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban terhadap lingkungan dan sosial masyarakat. 

Meski demikian, DPRD memastikan akan terus memantau pelaksanaan proyek agar tidak berhenti pada wacana semata.

BACA JUGA: Diprotes Soal Hauling Batu Bara di Kariangau, Intipratama Group Jawab Begini...

BACA JUGA: Dugaan Penampungan Batu Bara Ilegal di Pelabuhan Jelemuq, 2 Saksi Pelapor Diperiksa Kejari Kubar

Sementara itu, isu di media sosial menyebutkan bahwa bukan hanya PT APE yang beroperasi di jalur tersebut. 

Ada beberapa perusahaan lain yang turut melakukan aktivitas hauling, dan seharusnya juga bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Namun berdasarkan catatan resmi DPRD, hanya PT APE yang telah menyampaikan laporan tanggung jawab lingkungan kepada pihak legislatif.

“Yang lainnya belum melapor. Belum ada laporan. Ke depannya mereka juga akan kami panggil,” ujar Ardiansyah.

BACA JUGA: Masuk Kategori 5 Terburuk Pengelolaan Sampah di Kalimantan Timur, Pemkab Kutim Siap Berbenah

BACA JUGA: Aturan Baru Kemenaker Belum Berlaku di Kutim, Disnakertrans Masih Menunggu Surat Edaran

Ia menambahkan, tanggung jawab perusahaan terhadap sosial dan lingkungan kini tidak lagi dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR), melainkan telah berganti menjadi KJSL atau Kontribusi Jasa Sosial dan Lingkungan. 

Perubahan istilah ini dibarengi dengan standar yang lebih tegas dan kewajiban yang lebih jelas bagi pelaku usaha.

“KJSL ini adalah bentuk baru dari CSR, dan itu bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jadi setiap perusahaan harus ikut memperbaiki apa yang sudah mereka rusak atau timbulkan akibat aktivitasnya,” ujarnya.

DPRD, lanjut Ardiansyah, tidak ingin pembangunan dan aktivitas tambang hanya menguntungkan satu pihak. 

BACA JUGA: Ini Penyebab APBD 2024 Kutai Timur Tak Terserap Maksimal, Silpa Tembus Rp1,7 Triliun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: