Masuk Kategori 5 Terburuk Pengelolaan Sampah di Kalimantan Timur, Pemkab Kutim Siap Berbenah
Foto Plt Dinas Lingkungan Hidup, Dewi.-Sakiya Yusri-Disway Kaltim
KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) angkat bicara terkait hasil evaluasi yang dirilis DLH Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam evaluasi tersebut, Kutim masuk dalam daftar lima kabupaten kota dengan pengelolaan sampah terburuk di Kaltim.
Selain itu ada Kutai Kartanegara, Berau, Samarinda, dan Kutai Barat yang sama-sama belum memenuhi standar nasional dalam sistem pengelolaan sampah.
Kelimanya masih menggunakan metode Open Dumping atau pembuangan sampah secara terbuka, cara kuno yang sudah lama dilarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
BACA JUGA : Dukung Pemekaran Kutai Utara, Mahyunadi Akan Konsolidasikan Tim
Kepala DLH Kutim, Dewi Dohi menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap hasil evaluasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa penilaian itu menjadi bahan introspeksi sekaligus dorongan untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan sampah, baik dari sisi teknis maupun koordinasi lintas sektor.
“Kami memahami hasil evaluasi itu sebagai bentuk perhatian sekaligus kritik konstruktif. Kami sedang melakukan pemetaan ulang terhadap sistem pengelolaan sampah, termasuk meninjau ulang sarana dan prasarana yang ada serta pola pengangkutan yang selama ini diterapkan,” ucapnya pada Sabtu 28 Juni 2025.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa ketika tim pengawas dari kementerian terkait melakukan verifikasi dan pemantauan langsung ke lokasi, pihaknya telah menindaklanjuti secara menyeluruh berbagai temuan teknis yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan dan telah menyusun rencana aksi korektif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA : Komisi C DPRD Dorong Pembangunan Jembatan Timbang di Kutim
“Pada saat mereka turun melakukan pengawasan, kami sudah menindaklanjuti temuan dalam berita acara. Alhamdulillah, semua kewajiban yang harus kami laksanakan sudah berproses,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi lapangan, kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) yang ada saat ini masih dapat ditingkatkan, khususnya dari aspek ketinggian timbunan sampah, yang menurut analisis dokumen AMDAL, dapat mencapai ketinggian maksimal hingga 4 meter dari permukaan jalan.
“Setelah diperbaiki, ternyata ketinggian TPA masih bisa kami maksimalkan hingga 4 meter dari jalan sesuai AMDAL,” jelasnya.
Di sisi lain, masih terdapat area cadangan dengan luas kurang lebih 5 hektare yang terletak di bagian belakang lokasi TPA saat ini, yang secara teknis memungkinkan untuk dikembangkan menjadi zona baru atau area penimbunan lanjutan dalam rangka mengantisipasi peningkatan volume sampah dalam jangka menengah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
