Tak Bisa Lagi Dibuang Sembarangan, DLHK Berau Awasi Limbah B3 Lewat Aplikasi SPEED
Pengawas Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Limbah B3 DLHK Berau, Reza Pahlevi-Maulidia Azwini/ Nomorsatukaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Berau kini diawasi lebih ketat melalui sistem berbasis digital.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau menerapkan aplikasi Sistem Pelaporan Elektronik Pengelolaan Limbah B3 (SPEED) yang mampu melacak perjalanan limbah sejak dihasilkan hingga ke lokasi akhir.
Pengawas Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Limbah B3 DLHK Berau, Reza Pahlevi menegaskan, aplikasi ini menjadi alat penting agar limbah berbahaya tidak bisa lagi dibuang sembarangan.
Semua pihak yang terlibat, mulai dari penghasil, pengangkut, pengumpul, hingga pemusnah, diwajibkan memiliki akun sendiri di dalam aplikasi SPEED.
BACA JUGA: Pemkab Berau Tak Naikkan Tarif, Andalkan Kepatuhan Pajak untuk Dongkrak PAD
BACA JUGA: Pemkab Berau Tanggapi Serius Fenomena Cerai akibat Judi Online
“Setiap perpindahan limbah B3 akan terekam di aplikasi SPEED. Dari kami di kabupaten, provinsi, sampai kementerian bisa memantau langsung posisi terakhir limbah itu,” ujar Reza saat ditemui beberapa waktu lalu.
Melalui sistem ini, DLHK dapat mengetahui berapa lama limbah berada di tangan pengangkut maupun pengumpul. Aturan pun ditegakkan ketat, salah satunya batas waktu penyimpanan maksimal 90 hari untuk pengumpul.
“Kalau lebih dari 90 hari, kami bisa langsung menegur. Begitu juga kalau limbah tidak sampai ke pengolah atau pemusnah. Teguran bisa kami berikan kepada penghasil maupun pengumpul,” tegasnya.
Reza menambahkan, pengawasan dilakukan berjenjang sesuai kewenangan. Penghasil limbah menjadi tanggung jawab kabupaten/kota.
BACA JUGA: Respons Temuan Limbah Berbahaya di TPA, DLHK Berau Siapkan 10 Titik Pengelolaan Sampah B3
BACA JUGA: Produksi Perikanan Capai Puluhan Ribu Ton, Berau Targetkan Jadi Pilar Pangan dan Pariwisata
Sementara pengumpul, pengolah, dan pemusnah berada di bawah pengawasan provinsi hingga kementerian, tergantung izin yang diterbitkan.
“Kalau izinnya kabupaten, ya kami yang mengawasi. Kalau provinsi atau kementerian, mereka yang melakukan pengawasan. Untuk pemusnah dan penimbun, kewenangan langsung di kementerian. Tapi provinsi maupun kementerian tetap bisa turun melakukan pengecekan di kabupaten,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
