Perda Pajak dan Retribusi Kutim Direvisi, Sesuaikan dengan Aturan Pusat
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah saat berbicara dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan revisi Perda No 1/2024. -(Disway Kaltim/ Sakiya)-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) secara resmi menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyampaian dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim yang berlangsung di Gedung DPRD, pada Senin, 23 Juni 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua II, Prayunita Utami, dan dihadiri oleh 34 anggota DPRD serta Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur legislatif yang terus menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara maksimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BACA JUGA: TPA Batota di Kutim Overload, DLH Minta Warga Pilah Sampah dari Rumah
BACA JUGA: Tangis Haru Sambut Kedatangan 178 Jamaah Haji Kutim, 1 Orang Wafat di Tanah Suci
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kutim,” ujar Ardiansyah.
Ia menjelaskan bahwa perubahan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda yang disahkan awal tahun lalu.
Evaluasi tersebut menekankan pentingnya harmonisasi dengan regulasi di tingkat pusat, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Penyesuaian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
BACA JUGA: Proses Pembentukan DOB Sangkulirang Terkendala, Pemkab Kutim Beberkan Alasannya
BACA JUGA: Pemkab Kutim Kejar Tenggat Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK 2024
Beberapa poin penting dalam revisi ini mencakup penyempurnaan redaksional pada sejumlah pasal, serta penyesuaian layanan dan tarif retribusi di berbagai sektor.
Misalnya, penataan ulang layanan retribusi jasa umum di RSUD Kudungga, rumah sakit tipe D, dan puskesmas, termasuk penghapusan dan relokasi layanan tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
