Bankaltimtara

Perda Pajak dan Retribusi Kutim Direvisi, Sesuaikan dengan Aturan Pusat

Perda Pajak dan Retribusi Kutim Direvisi, Sesuaikan dengan Aturan Pusat

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah saat berbicara dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan revisi Perda No 1/2024. -(Disway Kaltim/ Sakiya)-

Selain itu, terdapat pembaruan ketentuan retribusi di sektor pasar, pertokoan, tempat kegiatan usaha, serta pemanfaatan aset milik daerah yang sebelumnya belum diatur secara spesifik. 

Penyesuaian juga dilakukan terhadap struktur tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penggunaan tenaga kerja asing (PTKA).

BACA JUGA: DLH Kutim Tanam 200 Pohon di TPA, Dukung Green Belt dan Peringati Hari Linkungan Hidup

BACA JUGA: Tanah Warisan Terlantar Berpotensi Jadi Milik Negara Jika Tidak Dimanfaatkan

Bupati Ardiansyah menekankan pentingnya Ranperda ini sebagai dasar hukum yang kuat untuk mendukung pembangunan daerah yang sejalan dengan visi dan misi Pemkab Kutim

Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat dilakukan secepatnya agar regulasi ini segera diimplementasikan.

“Peraturan ini sangat penting sebagai dasar hukum bagi perangkat daerah dalam melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan visi dan misi daerah,” tambahnya.

Ia pun mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD, serta berharap kerja sama tersebut terus berlanjut untuk kemajuan bersama.

“Kami harap kerja sama ini terus meningkat demi kemajuan Kabupaten Kutai Timur yang kita cintai bersama,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: