Bankaltimtara

Satlantas Kutim Gencar Sosialisasi Penertiban Kendaraan ODOL hingga Akhir Juni 2025

Satlantas Kutim Gencar Sosialisasi Penertiban Kendaraan ODOL hingga Akhir Juni 2025

Imbauan mengenai Bahaya Muatan Berlebihan.-istimewa-

KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Timur (Kutim), saat ini tengah menggelar tahap sosialisasi mengenai penertiban kendaraan Over Demension dan Overload.

Kegiatan ini di lakukan sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang tertip dan aman di wilayah Kutim.

Kasatlantas Polres Kutim, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menjelaskan bahwa tahap sosialisasi akan berlangsung akhir Juni 2025.

Sosialisasi dilakukan berbagai metode, memasang spanduk, penyebaran informasi melalui media massa, serta ke media sosial.

BACA JUGA : Wagub Kaltim Ajak Masyarakat Teladani Semangat Pengorbanan Nabi Ibrahim di Hari Raya Iduladha

“Untuk arahan korlantas sendiri, kita akan melaksanakan tahap sosialisasi itu sampai dengan bulan Juni ini. Kemudian ada tahap peringatan, tahap penegakan hukum. Cuma pada pelaksanaannya, kita juga menyelipkan surat teguran,” kata Tyas, Jumat (6/6/2025).

"Selama adanya kegiatan ini hingga akhir Juni, fokus utama kita yaitu pada pintu masuk dan pintu keluar wilayah kabupaten kutim," sambungnya.

Selain itu pihak satlantas juga menghubungi beberapa perusahaan yang memiliki kendaraan berat.

Kita akan melakukan sosialisasi ke sana, selanjutnya untuk daerah-daerah tertentu nanti kita akan berkoordinasi dengan para Kapolsek untuk membantu kita mensosialisaikan ke masyarakat.

BACA JUGA : DP3A Kutim Tanggapi Kasus Pembuangan Bayi: Pentingnya Edukasi dan Pendampingan Psikologis

BACA JUGA : Pemkot Balikpapan Siapkan Raperda Penataan Gudang, Tekankan Syarat Lingkungan dan Tata Ruang

“Jadi bisa memberikan sosialisasi ke masyarakatnya untuk mensosialisasikan overloading dan overdimension ini sehingga ke depannya Kabupaten Kutim akan lebih tertib nantinya,” jelasnya.

Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki kendaraan. Satlantas juga melakukan pengawasan uji KIR yang bekerjasama dengan Dishub dan Jasaraharja.

“Apabila pengemudi tidak mengikuti aturan yang kita berikan, kita akan melakukan tindakan penegakan hukum, dalam arti memberikan tilang. Baik secara elektronik maupun secara manual,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait