Pemkot Balikpapan Siapkan Raperda Penataan Gudang, Tekankan Syarat Lingkungan dan Tata Ruang
Wakil Wali Kota, Bagus Susetyo, saat diwawancara usai rapat bersama DPRD Balikpapan.-Salsa-Disway Kaltim
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyiapkan regulasi baru untuk menertibkan pertumbuhan kawasan pergudangan yang terus berkembang di kota ini.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, Pemkot menargetkan pengendalian pertumbuhan gudang agar sesuai dengan RTRW dan berprinsip pada keberlanjutan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh setiap 5 Juni.
"Setiap kawasan pergudangan wajib tunduk pada ketentuan tata ruang. Selain itu, harus menyisihkan minimal 30 persen untuk ruang terbuka hijau," kata pria yang populer disapa Bagus, pada Kamis (5/6/2025).
BACA JUGA : 40 Persen Warga PPU Masih Lulusan SD, Faktor Ekonomi jadi Alasan Enggan Lanjutkan Pendidikan
Ia menjelaskan, keberadaan regulasi ini akan mempertegas persyaratan perizinan pembangunan gudang, baik dari sisi fungsi lahan, ketersediaan fasilitas penunjang lingkungan, hingga dokumen teknis pendukung.
Salah satu aspek yang diwajibkan adalah sistem resapan air hujan sebagai bentuk mitigasi banjir.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan akan menjadi salah satu perangkat daerah yang dilibatkan dalam proses teknis verifikasi dokumen perizinan gudang.
Disperkim akan menilai kesesuaian lokasi dengan RTRW serta kelayakan tapak, termasuk sumur resapan dan drainase.
BACA JUGA : Pelaku UMKM Lokal Paser Butuh Dukungan Pemerintah untuk Ekspansi Pasar
BACA JUGA : Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Kades Benua Baru Dinyatakan Tidak Terbukti oleh Polisi
Site plan tidak akan diterbitkan jika syarat ini tidak terpenuhi.
Ia juga menekankan bahwa revisi RTRW Balikpapan yang sedang berjalan tetap mengedepankan prinsip konservasi ruang tanpa mengubah fungsi ruang yang bertentangan dengan peruntukannya.
Penyusunan raperda ini turut melibatkan perangkat daerah lain seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang berperan dalam merumuskan indikator teknis terkait dampak ekologis dari kawasan pergudangan, termasuk potensi alih fungsi lahan dan kerusakan lingkungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
