DP3A Kutim Tanggapi Kasus Pembuangan Bayi: Pentingnya Edukasi dan Pendampingan Psikologis
Pelaksana Harian (Plh) DP3A Kutai Timur, Rita Winami.-Sakiya Yusri-Disway Kaltim
KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur, menanggapi kasus pembuangan bayi beberapa pekan lalu yang sempat membuat heboh masyarakat.
Pelaksana Harian (Plh) DP3A Kutai Timur, Rita Winami, beranggapan pelaku mungkin dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk mental dan kandisi psikologis pelaku.
“Sangat miris mendengar kasus pembungan bayi. Mungkin kesiapan mentalnya terus mungkin dari faktor psikologisnya juga. Bisa juga dari faktor ekonominya,” ucapnya pada awak media, Jumat (06/06/2025).
Sebagai bentuk pencegahan, DP3A menjalankan sejumlah program antisipasi, salah satunya mencegah pernikahan dini yang masih terjadi di Kutai Timur.
BACA JUGA : Rayakan Iduladha 1446 Hijriah, Polres Mahulu Sembelih 3 Ekor Sapi
“Jadi kita sudah ada program pencegahan pernikahan anak usia dini. Kita juga punya program dalam penyuluhan tentang kesehatan produksi,” ucapnya.
DP3A tidak membenarkan adanya pembuangan bayi yang terjadi di Jl. Pendidikan. Ia menegaskan bahwa pembuangan bayi ini tetap merupakan pelanggaran dan sudah masuk ke ranah hukum.
“Masalah dia membuang bayi mungkin sudah kembali ke individu orang masing-masing. Itu juga bukan di ranah kami lagi, sudah di ranah hukum," tegasnya.
"Tapi seandainya apabila butuh bantuan, butuh pendampingan silahkan, kami dari DP3A siap mendampingi,” sambungnya.
BACA JUGA : 40 Persen Warga PPU Masih Lulusan SD, Faktor Ekonomi jadi Alasan Enggan Lanjutkan Pendidikan
BACA JUGA : Pelaku UMKM Lokal Paser Butuh Dukungan Pemerintah untuk Ekspansi Pasar
DP3A juga memiliki satu psikolog, serta memiliki tiga hingga empat konselor yang telah memiliki sertifikasi dan siap memberikan layanan dan perlindungan untuk perempuan dan anak.
Lebih lanjut, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur, Achmad Junaidi memberikan tanggapannya mengenai maraknya pembuangan bayi yang terjadi di Kutai Timur.
“Jelas ini merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Hak anak untuk hidup juga dirampasnya begitu saja. Tindakan seperti ini harus diproses secara hukum,” ucap Junaedi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
