Bankaltimtara

Bupati Kutai Kartanegara Ikut Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Lemhannas

Bupati Kutai Kartanegara Ikut Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Lemhannas

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengikuti kursus di Lemhanas.-IST/Prokom Kukar-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan II Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kegiatan KPPD dijadwalkan berlangsung selama 2 pekan, yakni mulai 4 hingga 18 November 2025.

Selain pelatihan di Lemhannas, peserta juga akan mengikuti sesi pendalaman di Singapura dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.

Program ini diikuti 25 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang berkomitmen memperkuat wawasan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA: Pemkab Kukar Bantu AC untuk Ruang Belajar Lapas Anak Tenggarong

Bupati Aulia Rahman Basri menjelaskan, kegiatan KPPD merupakan program yang dirancang untuk memperkuat kemampuan strategis para pemimpin daerah.

Tujuannya agar kepala daerah tidak hanya fokus pada pembangunan tingkat lokal, tetapi juga memiliki wawasan kebangsaan, pemahaman geopolitik, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan global.

“Bersama kepala daerah lainnya, kami memperoleh banyak ilmu dan pengalaman berharga dari KPPD. Semua ini akan segera kami implementasikan di Kukar sebagai modal penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya, Kamis 6 November 2025.

Aulia menekankan, penerapan ilmu yang diperoleh dari KPPD penting untuk memperkuat ketahanan pangan lokal, menjaga kerukunan serta persatuan masyarakat, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA: Jembatan Sungai Jongkang Diresmikan, Persingkat Waktu Tempuh Tenggarong-Samarinda jadi 15 Menit

Hal ini sejalan dengan visi besar Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mewujudkan Kukar Idaman Terbaik, yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Aulia menyebut, bahwa salah satu fokus dari KPPD adalah pemahaman terhadap 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Keenam SPM tersebut mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), dan sosial.

Menurutnya, dengan memahami dan menerapkan standar tersebut secara menyeluruh, kepala daerah dapat memastikan pelayanan publik berjalan efektif dan tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: