Bankaltimtara

Mahasiswa Geruduk Kantor Bupati, Pertanyakan Mekanisme Pembayaran Beasiswa Kukar Idaman

Mahasiswa Geruduk Kantor Bupati, Pertanyakan Mekanisme Pembayaran Beasiswa Kukar Idaman

Mahasiswa Kukar menggelar aksi di Kantor Bupati, Selasa (18/11/2025).-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Puluhan mahasiswa kembali menggeruduk Kantor Bupati Kutai Kartanegara pada Selasa, 18 November 2025 untuk menyampaikan evaluasi terkait pencairan Beasiswa Kukar Idaman.

Massa aksi tiba sejak siang dan meminta penjelasan menyeluruh mengenai proses penyaluran beasiswa yang dinilai berlangsung lambat dan tidak konsisten.

Para peserta aksi menyampaikan, bahwa pencairan beasiswa seharusnya berjalan tertib karena anggaran sudah diketuk sejak lama.

Mereka menilai adanya kecenderungan percepatan pencairan hanya setelah mahasiswa menyuarakan keluhan di media sosial ataupun menyiapkan aksi demonstrasi. Situasi tersebut dianggap memicu keresahan dan ketidakpastian di kalangan penerima.

BACA JUGA: Beasiswa Kukar Idaman Tahap II Akhirnya Cair, Dana Langsung Masuk Rekening Mahasiswa

Ahmad, mahasiswa Fakultas Hukum yang menjabat Kabid Propaganda dan Aksi BEM Unikarta, menyampaikan respons keras terhadap pola pencairan yang menurutnya tidak semestinya terjadi.

“Yang menjadi pertanyaan saya, ini selalu terjadi ketika mahasiswa bersuara atau membuat pernyataan di media sosial, baru muncul mekanisme percepatan pencairan,” ucap Ahmad.

Ia menegaskan, bahwa keputusan anggaran sudah disahkan sejak lama dan tidak seharusnya pencairan memakan waktu panjang tanpa kejelasan yang memadai.

“Contoh kecilnya, ketika mahasiswa menyebarkan pamflet konsolidasi atau rencana aksi, beberapa hari kemudian muncul pamflet balasan yang mengatakan pencairan dilakukan hari Senin atau Selasa. Itu yang membuat kami bertanya,” lanjutnya.

BACA JUGA: Sisa Beasiswa Kukar Idaman 2025 Segera Cair, Aulia Pastikan Tak Ada yang Tertunda

Ahmad juga menolak anggapan bahwa mahasiswa mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat pencairan. Ia menilai pencairan merupakan kewajiban yang melekat dalam program beasiswa.

“Jangan tunggu mahasiswa turun demonstrasi atau bersuara dulu baru dipercepat. Kalimat ‘ada desakan’ tidak pantas karena pencairan memang wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Pemerintah daerah memberikan penjelasan melalui Kabag Kesra Setkab Kukar, Dendi Irwan Fahriza. Ia menyampaikan, bahwa sebagian dana tidak tersalurkan karena adanya rekening dormant atau tidak aktif.

“Nanti akan ada PIC yang dicantumkan. Penerima beasiswa yang rekeningnya dormant (tidak aktif) bisa berkoordinasi dengan PIC untuk proses pengaktifan,” kata Dendi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: