Bankaltimtara

Grebek Komplek Hiburan Malam di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Satpol PP Kukar Sita Miras Tanpa Izin

Grebek Komplek Hiburan Malam di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Satpol PP Kukar Sita Miras Tanpa Izin

Satpol PP Kukar Saat Melakukan Razia Komplek Hiburan Malam di Jalan Raja Mahkota, RT 14, Kilometer 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu.-Ari Rachiem-Disway Kaltim

Ia menambahkan bahwa meskipun beberapa pemilik kafe atau wisma sebelumnya sudah pernah mendapat teguran, pelanggaran peredaran miras tanpa izin tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Ketua DPRD Mahulu Harap Bupati dan Wabup Baru Mampu Wujudkan Perubahan Pembangunan

“Sesuai aturan, pelanggaran ini langsung ditindak. Tidak harus melalui teguran karena mereka memang tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.

Usai melakukan pemeriksaan, Satpol PP Kukar akan melanjutkan dengan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai dasar untuk memproses sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para pemilik atau pengelola yang terbukti melanggar.

Awang menekankan bahwa operasi ini bukan sekadar penindakan, melainkan juga peringatan keras agar pengelola tempat hiburan malam di Kecamatan Marang Kayu lebih taat aturan, terutama dalam hal peredaran minuman beralkohol.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi pengelola kafe maupun wisma agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin,” tegasnya.

BACA JUGA:Belasan Titik Drainase di Kecamatan Tanah Grogot Diperbaiki

BACA JUGA:Paser Jadi Tuan Rumah Pransaka Kaltim, Sekwan Sebut Momentum Kenalkan Budaya Daerah

Awang Indra menegaskan, razia semacam ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan penerapan Perda berjalan efektif dan menciptakan ketertiban umum di wilayah Kutai Kartanegara.

Selain itu, operasi lanjutan juga diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran serupa yang meresahkan masyarakat sekitar kawasan hiburan malam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait