Dana Hibah Parpol di Kukar Tembus Rp3,2 Miliar, PDIP Terima Bankeu Terbesar Lebih dari Rp1,1 Miliar
Anggota DPRD Kukar saat melangsungkan Paripurna-Ari Rachiem-Disway Kaltim
Perhitungan bantuan keuangan dilakukan berdasarkan jumlah suara sah dari hasil rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang ditetapkan melalui rapat pleno penetapan suara dan kursi DPRD.
BACA JUGA : Alih-alih Fokus pada Gratispol Mahasiswa, Anggota Dewan Sarankan Pemprov Kaltim Evaluasi Jurusan SMK
“Dasar perhitungannya jelas, yaitu dari jumlah suara sah, dikalikan Rp8.000 per suara, dan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Rinda.
Berdasarkan data dari rekapitulasi suara di Pemilu 2024 lalu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerima bantuan keuangan tertinggi dengan nilai Rp1.164.904.000 setelah meraih 145.613 suara dan mendapatkan 16 kursi DPRD.
Di urutan kedua, Partai Golkar memperoleh Rp600.848.000 dari perolehan 75.106 suara. Disusul Partai Gerindra yang memperoleh enam kursi dengan 59.949 suara dan menerima Rp479.592.000.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga tercatat memperoleh Rp239.728.000 setelah mengantongi 29.966 suara. Kemudian Partai NasDem menerima Rp270.792.000, PAN Rp293.848.000, dan PKS Rp152.592.000.
BACA JUGA : Pemkot Samarinda Beri Insentif Pajak, Tarif Kapal Wisata Diturunkan 5 Persen selama 6 Bulan
Secara keseluruhan, total suara sah dari tujuh partai yang berhak atas bankeu ini mencapai 400.288 suara. Dengan demikian, alokasi total dana hibah dari APBD Kukar tahun ini menembus angka lebih dari Rp3,2 miliar.
Rinda kembali menekankan bahwa ketentuan bantuan ini sangat bergantung pada perolehan kursi legislatif, yang telah ditetapkan melalui keputusan pleno KPU.
“Kalau partai tidak dapat kursi di DPRD, maka tidak ada bankeu yang bisa diberikan. Itu sudah menjadi aturan baku,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
