Pemkot Samarinda Beri Insentif Pajak, Tarif Kapal Wisata Diturunkan 5 Persen selama 6 Bulan
Pemkot Samarinda memberikan insentif pajak hiburan untuk pelaku usaha kapal wisata Sungai Mahakam, menyusul keluhan penurunan pendapatan.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah cepat merespons keluhan pelaku usaha kapal wisata di Sungai Mahakam terkait penurunan pendapatan, pascapenerapan tarif pajak hiburan sebesar 10 persen.
Sebagai bentuk dukungan, tarif pajak untuk jasa sewa kapal wisata diturunkan menjadi 5 persen dan akan diberlakukan selama enam bulan ke depan.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Kamis, 10 Juli 2025, di Balai Kota.
Rapat turut dihadiri jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan perwakilan Perkumpulan Kapal Wisata Mahakam.
BACA JUGA: Ada Potensi PAD Lewat Pajak Alat Berat Perusahaan Tambang Besar, DPRD dan Pemprov Kaltim Kumpulkan Data
BACA JUGA: Perda Pajak dan Retribusi Kutim Direvisi, Disesuaikan dengan Aturan Pusat
Kebijakan tersebut menyusul permohonan resmi dari asosiasi pelaku usaha kapal wisata, yang terdiri dari 6 pengusaha dengan 8 unit armada.
Mereka mengaku mengalami penurunan signifikan dalam jumlah penyewa sejak diberlakukannya tarif pajak 10 persen berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 24.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pajak Self Assessment Bapenda Samarinda, Fachruddin, menjelaskan bahwa ketentuan tarif pajak hiburan 10 persen telah sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.
Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
BACA JUGA: Revisi Perda Pajak Disetujui DPRD Balikpapan, Parkir dan UMKM jadi Sorotan
BACA JUGA: DPRD Paser Dorong Pemerintah Daerah Terapkan Digitalisasi Pemungutan Pajak
Meski demikian, Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap realitas di lapangan.
Ia menyebut bahwa penyesuaian tarif merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan usaha lokal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

