Bankaltimtara

Disdikbud Kukar Larang Sekolah Jual Buku dan Seragam, Sanksi Terberat Kepsek Diberhentikan

Disdikbud Kukar Larang Sekolah Jual Buku dan Seragam, Sanksi Terberat Kepsek Diberhentikan

Sidak yang dilakukan Kadisdikbud Kukar di SMPN 1 Tenggarong.-istimewa-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar tegas melarang praktik jual beli buku pelajaran, pemungutan biaya pendaftaran ulang, serta penjualan seragam dan perlengkapan sekolah di satuan pendidikan.

Tak main-main. Bagi yang ketahuan hukumannya terberatnya adalah pemberhentian jabatan kepala sekolah.

Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025.

Surat ini berlaku di seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Pemkab Kukar, baik negeri maupun swasta, mulai dari PAUD hingga SMP.

BACA JUGA:Pengelolaan JDIH Terbaik, DPRD Kukar Ungguli Kabupaten/Kota se-Kaltim

BACA JUGA:Pekan Depan, Tiga Tersangka Penyerangan Kades Muara Muntai Diperiksa

“Setiap sekolah dilarang menjual buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), atau barang serupa kepada peserta didik,” jelas Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor belum lama ini.

Ia menegaskan bahwa larangan ini bukanlah kebijakan baru. Tapi penguatan dari aturan yang telah diberlakukan selama beberapa tahun terakhir.

Hal ini demi memastikan sekolah tidak membebani orang tua murid dengan biaya tambahan.

Lebih lanjut, Hauhid menyampaikan bahwa Pemkab Kukar saat ini tengah menyiapkan program seragam gratis bagi siswa baru.

BACA JUGA:Polsek Sangasanga Pastikan Penanganan Air Tercemar Sudah Maksimal

Program ini ditujukan untuk jenjang PAUD, PNFI, TK, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta, dengan pengecualian bagi madrasah karena berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.

“Program ini baru akan mulai berjalan tahun ajaran 2025/2026 dan kami masih menunggu terbitnya Perbup serta petunjuk teknis pelaksanaannya,” ujarnya.

Thauhid meminta para wali murid yang telah membeli seragam di koperasi sekolah atau tempat lain agar menyimpan bukti transaksi pembelian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait