Bankaltimtara

Disdikbud Kukar Larang Sekolah Jual Buku dan Seragam, Sanksi Terberat Kepsek Diberhentikan

Disdikbud Kukar Larang Sekolah Jual Buku dan Seragam, Sanksi Terberat Kepsek Diberhentikan

Sidak yang dilakukan Kadisdikbud Kukar di SMPN 1 Tenggarong.-istimewa-

Nantinya, Disdikbud akan menentukan. Apakah biayanya akan diganti, atau siswa tetap menerima seragam baru secara gratis.

“Setelah juknis selesai, akan kami sosialisasikan ke seluruh sekolah mengenai teknis pembagian atau penggantian tersebut,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pendaftaran dan daftar ulang bagi siswa baru di sekolah negeri mulai dari PAUD hingga SMP sepenuhnya gratis.

BACA JUGA:Pertamina EP Sangasanga Field Sebut Tekanan Alamiah Jadi Penyebab Kebocoran Gas dan Semburan Lumpur

Sesuai dengan kebijakan pendidikan gratis yang diterapkan pemerintah daerah.

“Untuk sekolah swasta, ketentuannya disesuaikan dengan pengelola masing-masing,”terangnya.

Untuk mendukung keterbukaan informasi dan pengawasan, masyarakat diminta untuk menyampaikan aduan atau pertanyaan terkait pendidikan melalui nomor WhatsApp 0811 584 1117.

Aduan wajib disertai bukti agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Jika terbukti melanggar surat edaran ini, kami akan beri sanksi kepada sekolah. Mulai dari teguran hingga sanksi terberat berupa pemberhentian kepala sekolah,” tegas Thauhid.

Pada hari yang sama, dirinya juga meninjau langsung beberapa sekolah di Tenggarong. Seperti SDN 002 dan SMPN 1.

BACA JUGA:Insiden Migas Pertamina EP Sangasanga Terkendali, Sekda Kukar Tinjau Langsung

Kunjungan ini untuk memastikan pelaksanaan PPDB berjalan sesuai ketentuan, dan surat edaran telah diterima oleh seluruh kepala sekolah.

Menurut Thauhid, pemantauan akan terus dilakukan ke kecamatan lainnya. Seperti di Muara Jawa, guna memastikan kebijakan ini berjalan merata di seluruh wilayah Kukar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait