Diduga Jadi Kurir Narkoba, Pria 39 Tahun Ditangkap di Wilayah Tambang Loa Janan
Tim garangan Polsek Loa Janan saat meringkus FR, yang diduga merupakan kurir narkoba.-istimewa-
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

