Bankaltimtara

Keluarga Korban Laka Lalu Lintas Tuntut Kompensasi, Polisi Akui Tak Miliki Wewenang

Keluarga Korban Laka Lalu Lintas Tuntut Kompensasi, Polisi Akui Tak Miliki Wewenang

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.-istimewa-

BACA JUGA : Audit Dana Desa Kampung Sebelang Terbengkalai, Warga Curiga Ada yang Ditutupi

“Kami tidak memutuskan siapa benar siapa salah. Itu wewenangnya pengadilan. Kami hanya menyusun laporan berdasarkan TKP dan keterangan saksi, lalu meneruskannya ke kejaksaan,” jelasnya.

Sempat muncul permintaan dari pihak keluarga korban agar perusahaan memberikan ganti rugi sebesar Rp300 juta.

Namun, Deky kembali menegaskan bahwa itu bukan menjadi tanggung jawab pihak kepolisian lalu lintas.

“Silakan itu dibicarakan langsung antara keluarga dengan perusahaan. Kami hanya bisa bantu sebatas memfasilitasi komunikasi. Kalau menyangkut angka kompensasi, itu di luar kewenangan kami,” kata dia.

Pihak keluarga dan perusahaan, yakni PT Berkah Karya Kaltim, sudah melakukan komunikasi dan saling bertukar kontak.

Menurut Deky, pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen penting kepada keluarga korban.

BACA JUGA : Balikpapan Rencanakan Pembangunan 2 Sekolah Terpadu di Kawasan Wika dan Islamic Center

“Laporan polisi, sketsa TKP, identitas pengemudi, semuanya sudah kami serahkan ke keluarga. Kami juga bantu hubungkan dengan pihak perusahaan. Tinggal bagaimana mereka lanjutkan komunikasi,” katanya.

Ia juga menyebut, korban akan tetap mendapatkan hak santunan dari Jasa Raharja karena kecelakaan ini menyebabkan korban meninggal dunia.

Di luar itu, proses kompensasi tidak bisa dipaksakan dari institusi kepolisian.

“Jasa Raharja itu otomatis, dan kami bantu prosesnya. Tapi urusan kompensasi tambahan, seperti yang diminta keluarga, silakan dibicarakan langsung. Jangan sampai menimbulkan polemik baru,” ujarnya.

BACA JUGA : Gubernur Kaltim Siapkan Rp130 M untuk Akselerasi Program MBG di Berau, 3 Kecamatan Jadi Pilot Project

Kasatlantas juga mengingatkan, jika mediasi menemui jalan buntu dan keluarga tetap ingin mencari keadilan melalui jalur hukum, pihaknya siap menyerahkan kasus ini ke kejaksaan dan dilanjutkan ke pengadilan.

“Kalau sudah tidak ada titik temu, ya silakan lanjut hukum. Daripada berlarut dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi semua pihak. Karena pengemudi juga punya keluarga, kasihan kalau terlalu lama tanpa kejelasan,” tutup AKP Deky.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait