Bankaltimtara

Keluarga Korban Laka Lalu Lintas Tuntut Kompensasi, Polisi Akui Tak Miliki Wewenang

Keluarga Korban Laka Lalu Lintas Tuntut Kompensasi, Polisi Akui Tak Miliki Wewenang

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.-istimewa-

KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pengendara motor bernama Yohanes, pada Rabu malam, 9 Juli 2025 lalu, murni terjadi di jalan umum.

Kasatlantas Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, menegaskan bahwa insiden itu bukan merupakan kecelakaan kerja dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan mana pun.

“Fokus kami adalah pada tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di jalan umum. Kecelakaan ini terjadi di luar jam kerja, bukan di jalan hauling, bukan juga bagian dari aktivitas operasional perusahaan. Jadi secara hukum, ini murni laka lantas,” ujar Deky, Kamis 17 Juli 2025.

Pihak kepolisian telah melaksanakan dua kali mediasi sejak kejadian.

BACA JUGA : Dukung Pendidikan dan Ekonomi Lokal, PT Berau Coal Tuai Apresiasi dari Gubernur Kaltim

Pertama hanya melibatkan keluarga korban, dan yang kedua turut mengundang pihak perusahaan yang terhubung dengan kendaraan yang terlibat dalam insiden.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa ranah kepolisian lalu lintas tidak mencakup penentuan tanggung jawab ganti rugi antar pribadi atau badan usaha.

“Kami tidak punya kapasitas untuk memaksa pengemudi atau perusahaan memberikan kompensasi. Itu ranahnya perdata. Kalau ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, silakan. Tapi jangan sampai ini menjadi bola liar,” tegasnya.

Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan adalah Mitsubishi Triton dengan nomor polisi KT 8405 YR.

BACA JUGA : Tilang Bukan Prioritas dalam Operasi Patuh Mahakam 2025 di Kubar

Mobil tersebut dikemudikan oleh Suhartono (29), warga Kampung Sebulu, yang saat ini masih diamankan bersama seorang saksi di Mapolres Kutai Barat untuk proses penyelidikan.

“Pengemudi dan saksi masih kami amankan, bukan ditahan. Ini bentuk penghormatan terhadap proses mediasi kekeluargaan yang masih berlangsung. Kami juga menjaga agar tidak muncul gejolak, sambil menunggu apakah mediasi bisa membuahkan kesepakatan,” ujar Deky.

Ia menjelaskan, hasil olah TKP dan keterangan saksi menunjukkan bahwa posisi korban saat kejadian berada dalam situasi yang tidak menguntungkan secara hukum.

Namun, pihaknya tidak mengambil kesimpulan siapa yang bersalah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait