Bankaltimtara

Sekolah Dilarang jual Pakaian Seragam, Kadisdik Wilayah IV Kubar-Mahulu Pastikan Akan Awasi

Sekolah Dilarang jual Pakaian Seragam, Kadisdik Wilayah IV Kubar-Mahulu Pastikan Akan Awasi

Ilustrasi seragam sekolah-(Istimewa)-

Ia berharap, seluruh satuan pendidikan di wilayahnya dapat menjadi contoh dalam menerapkan kebijakan ini dengan baik dan benar.

“Saya minta semua pihak, baik kepala sekolah, guru, maupun komite sekolah, untuk bekerja sama dan mengedepankan kepentingan peserta didik. Jangan ada praktik-praktik yang justru memberatkan orang tua siswa,” ujarnya.

Jafar menambahkan, jika ada masyarakat yang mengetahui pelanggaran terkait penjualan seragam di sekolah negeri, ia membuka ruang pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Silakan laporkan kepada kami jika menemukan praktik seperti itu di sekolah. Kami akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya.

BACA JUGA:Ketua DPRD Sebut Ada 5 Proyek Raksasa APBD Kubar Jadi Temuan BPK, Desak Pemkab Serius Tindak Lanjuti

BACA JUGA:Bimtek Pengendalian Kecurangan, Pemkab Kutai Barat Dorong Etika dan Integritas Aparatur

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran melarang jual beli seragam ke seluruh sekolah negeri.

Melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4/1770/Disdikbud.III yang dikeluarkan pada 2 Juli 2025, Dinas Pendidikan Kalimantan Timur secara resmi melarang seluruh satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB Negeri di wilayahnya untuk menjual pakaian seragam sekolah kepada peserta didik.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Armin, Pembina Tingkat I di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Anggaran Besar Kualitas Pendidikan Tertinggal, Ketua DPRD Kubar Kritik Keras Kinerja Disdikbud

Dalam surat itu ditegaskan bahwa larangan ini didasarkan pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait