Bankaltimtara

Eks Kepala Sekolah SMAN 10 Samarinda Pertanyakan SK Pemberhentian Dirinya

Eks Kepala Sekolah SMAN 10 Samarinda Pertanyakan SK Pemberhentian Dirinya

SMAN 10 Samarinda-Mayang/disway kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Status Fathur Rachim sebagai Kepala SMAN 10 Samarinda S dicopot oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur.

Disdikbud beralasan, bahwa Fatur dinilai tidak kooperatif dalam proses pemindahan SMAN 10 Samarinda.

Merasa tidak adil dan penuh kekecewaan, Fatur pun angkat bicara. Ia membantah dikatakan menghambat proses keputusan MA tersebut.

Bahkan Fathur menyayangkan cara penonaktifan yang terkesan terburu-buru dilakukan secara tak lazim oleh seorang Pelaksana tugas (plt).

BACA JUGA:Darlis: Tidak Ada Pembahasan Hibah dalam Pembangunan SMAN 10 Samarinda

Itu pun tanpa ada komunikasi yang jelas mengenai duduk persoalannya.

"Saya juga terkejut tiba-tiba ada (SK)  tersebut, Sebelumnya tidak ada pemberitahuan apa pun, termasuk soal pencopotan empat wakil kepala sekolah lainnya yang selama ini membantu sekolah."

"Mereka dibebastugaskan oleh plt kepala sekolah yang baru, Sehari setelah saya diberhentikan," ungkapnya, Minggu  29 Juni 2025.

Adapun, Empat orang wakil kepala sekolah yang turut diganti yakni: Mushadi Iksan sebagai Waka Humas, Sumirah sebagai Waka Kurikulum, Khairul Basari yang menjabat Waka Kesiswaan dan Juliani menjabat sebagai Waka Sarpras.

BACA JUGA:IKASI Kaltim Matangkan Strategi Pembinaan Atlet Menuju PON dan Porprov

Fathur pun mempertanyakan legalitas Surat Keputusan (SK) yang diterimanya tersebut beberapa hari yang lalu. Ia menilai SK tersebut menyalahi keputusan Gubernur.

Di mana proses pengangkatan dia sebagai kepala sekolah melalui SK gubernur yang sesuai aturan hukum resmi. Hal ini lah yang menggelitik di benaknya.

"Saya cuma merasa sedikit lucu saja. Saya dianggap tidak kooperatif dengan putusan MA, Namun caranya juga melanggar aturan. Bagaimana mungkin seorang Plt bisa menonaktifkan kepala sekolah, artinya membatalkan SK saya yang dikeluarkan gubernur?," ucapnya heran.

Meski menyayangkan proses pencopotan itu dan dinilai tidak kooperatif, Fathur menyatakan bahwa penilaian tersebut merupakan hak dari pejabat yang bersangkutan dan tetap menghormati keputusan itu agar tidak ada permasalahan di internal sekolah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: