Pemkot Samarinda Bentuk Satgas Pengawasan SPMB, Wali Kota Persilakan DPRD Terlibat
Wali Kota Samarinda Andi Harun.-rahmat/disway kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kota Samarinda membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pun menjelaskan maksud dan fungsi tim ini dalam rapat bersama pimpinan dan anggota DPRD di Samarinda, Kamis 19 Juni 2025.
Satgas tersebut dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan PPDB di seluruh sekolah di Kota Tepian.
Agar pelaksanannya sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025. Fokusnya pada empat jalur penerimaan.
BACA JUGA:DPRD Samarinda Minta Pemerintah Benahi Pelaksanaan SPMB
BACA JUGA:Gas Melon di Samarinda Langka, DPRD Samarinda: Masyarakat Harus Tuntut Pertamina
Yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua (mutasi).
“Teman-teman dewan bertanya apa tujuan tim ini. Saya sampaikan, Satgas ini dibentuk untuk memastikan penerimaan siswa dilakukan secara adil dan bebas dari praktik titip-menitip,” ujar Andi Harun dalam pernyataan resminya.
Ia menegaskan, pembentukan Satgas merupakan respons atas atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengendalian gratifikasi dan korupsi dalam proses PPDB.
Pemkot Samarinda telah menyampaikan laporan kepada KPK mengenai langkah-langkah yang diambil.
BACA JUGA:Festival Budaya Pampang 2025 Dibuka, Andi Harun: Warisan Dayak Kenyah Harus Mendunia
“Ini bukan isu kontroversial. Justru ini adalah langkah perbaikan. Negara menjamin hak semua anak untuk sekolah, tapi jangan sampai ada pemaksaan menitipkan ke sekolah-sekolah tertentu dengan cara tidak etis,” tambah Andi Harun.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Satgas akan bekerja hingga seluruh proses PPDB selesai.
Tugasnya mencakup pengawasan, verifikasi, validasi ulang, serta menindaklanjuti laporan masyarakat jika ada dugaan penyimpangan, termasuk praktik suap, gratifikasi, kolusi, nepotisme, atau penyalahgunaan wewenang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
