Pemkot Samarinda Bentuk Satgas Pengawasan SPMB, Wali Kota Persilakan DPRD Terlibat
Wali Kota Samarinda Andi Harun.-rahmat/disway kaltim-
“Jika ada indikasi pidana, akan ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan. Bila melibatkan ASN atau non-ASN, Pemkot akan mengambil tindakan sesuai aturan disiplin kepegawaian,” jelasnya.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Pemkot juga membuka ruang bagi anggota DPRD, terutama dari Komisi IV, untuk bergabung sebagai bagian dari tim.
Pemkot juga menyediakan kanal pengaduan melalui media sosial resmi dan posko di Inspektorat Kota Samarinda.
BACA JUGA:Buku Ajar dan LKPD Gratis, Sekolah Dilarang Jual Buku Lagi
BACA JUGA:Dishub Samarinda Dorong Pengalokasian 5 Persen APBD untuk Transportasi Massal
Masyarakat diminta menyertakan bukti konkret, seperti lokasi sekolah, identitas terduga, serta kronologi kejadian.
“Kami tidak akan menindaklanjuti laporan berbasis opini. Harus ada data. Apakah itu berupa suap, janji pemberian, atau unsur kedekatan dengan pejabat. Semua akan kami telusuri,” tegas Wali Kota.
Dengan pembentukan Satgas ini, Pemkot berharap seluruh elemen masyarakat turut mendukung upaya menciptakan PPDB yang adil, transparan, dan bebas praktik curang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
