Akademisi Soroti Ancaman Pidana bagi Pengembang Grand City, Pascatragedi Tenggelamnya 6 Anak
Proses evakuasi korban tenggelam di kubangan di sekitar proyek perumahan Grand City, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.-(Ist./ Dok. Basarnas Balikpapan)-
Sementara di jalur perdata, Rinto menegaskan bahwa setiap keluarga korban memiliki hak penuh menuntut ganti rugi atas kehilangan anak mereka. Berdasarkan Pasal 1365 dan 1370 KUHPerdata, kompensasi tidak terbatas pada kerugian materiil saja.
BACA JUGA: Tenggelam di Kubangan Area Grand City Balikpapan, 6 Anak Ditemukan Tak Bernyawa
"Ganti rugi bukan hanya materiil, tetapi juga immateriil atas penderitaan keluarga," jelasnya.
Penderitaan psikologis dan kehilangan masa depan anak-anak juga menjadi dasar tuntutan ganti kerugian immaterial yang dapat diajukan.
Di samping itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga memiliki landasan kuat menjatuhkan berbagai sanksi administratif.
Antara lain penghentian sementara seluruh kegiatan proyek, kewajiban melakukan pemulihan lingkungan, pembekuan atau pencabutan izin lingkungan, sanksi terkait pelanggaran site plan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi.
BACA JUGA: Usai Disemprot Dewan, Grand City Balikpapan Akhirnya Sediakan Lahan untuk Masjid
Rinto menilai kelalaian dalam kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan keselamatan dalam operasional proyek perumahan skala besar.
Akademisi hukum ini pun mendesak Pemerintah Kota Balikpapan dan kepolisian mengambil langkah konkret yakni menindak tegas developer, melakukan audit keselamatan menyeluruh pada seluruh proyek perumahan dan memastikan tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Hukum harus hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat. Apalagi korban adalah anak-anak," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya pascainsiden tenggelamnya 6 anak di kubangan bekas galian yang berlokasi di kilometer 8, Batu Ampar, Balikpapan Utara pada Senin (17/11/2025) petang. Publik sempat menduga area tersebut masih masuk wilayah perumahan Grand City Balikpapan.
BACA JUGA: Persoalan Banjir di Kawasan Sekitar Grand City, Dewan Tagih Progres dari Disperkim
Menanggapi hal tersebut, manajemen Grand City Balikpapan mengklarifikasi informasi yang beredar.
"Lokasi kejadian berada di luar kawasan Grand City Balikpapan," tegas Land Bank & Permit Department Head Grand City, Piratno dalam keterangannya resmi tertulis yang diterima NOMORSATUKALTIM, pada Selasa (18/11/2025).
Berdasarkan informasi dari Polresta Balikpapan dan Basarnas Balikpapan, lokasi kejadian berada di Kubangan Kilometer 8, Balikpapan Utara. Dimana area tersebut berbatasan langsung dengan Grand City Balikpapan, namun pihaknya menegaskan tidak termasuk dalam area pengembangan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
