Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar, Petani di Paser Dibekuk Polisi
Tersangka pengedar sabu diamankan di Mapolres Paser.-istimewa-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Seorang petani berinsial MS (44) asal Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser dibekuk polisi karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengungkapkan, bahwa MS ditangkap di rumahnya, di Desa Mendik Bakti, pada Sabtu 27 September 2025 dini hari.
Pria yang bekerja sebagai petani tersebut diduga sebagai pengedar narkotika usai dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
"Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba. Puncaknya, sehari setelah diselidiki, kami menangkap tersangka di kediamannya pukul 00.30 Wita," kata AKP Suradi, Selasa 30 September 2025.
BACA JUGA: Polres Kutai Barat Tangkap Pengedar Narkoba di Jempang, Sita 11 Poket Sabu
BACA JUGA: Nelayan di Bontang Ditangkap Saat Sedang Bungkus Sabu, 32 Bungkus Siap Edar Disita Polisi
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sebanyak 12 paket sabu seberat 3,84 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam kamar milik MS, yang disembunyikan dalam kotak terbalut lakban hitam.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 2 bendel plastik klip kosong, 2 sendok takar dari sedotan plastik, 1 kotak plastik berlakban hitam, 1 timbangan digital, 1 kantong plastik hitam, dan 1 unit ponsel.
"Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti sabu beserta perlengkapan yang diduga untuk mengemas dan menimbang narkotika," ungkapnya.
Dari hasil interogasi diungkapkan bahwa kepemilikan narkotika sabu diakui milik tersangka. Sementara saat ini MS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Menyamar Menjadi Nelayan, Satpolairud Polres Kukar Musnahkan 324 Gram Sabu
BACA JUGA: Bandar Narkoba di Muara Jawa Ditangkap, Polisi Sita 48 Bungkus Sabu dan Uang Tunai Rp12 Juta
Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
AKP Suradi menambahkan terkait maraknya transaksi narkotika turut mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
